Asahan, buanapagi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengawal penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih hingga ke tingkat daerah dan desa. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK melakukan monitoring sekaligus pendampingan terhadap Kabupaten Asahan sebagai calon Percontohan Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) serta Desa Ledong Barat sebagai calon Desa Antikorupsi.
Monitoring ketiga yang berlangsung pada 14–15 Juli 2026 di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, bertujuan memastikan seluruh indikator Kabupaten Ber-Aksi dan Desa Antikorupsi dipenuhi sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) 1 Direktorat Permas KPK, Firlana Ismayadin, mengatakan fokus monitoring kali ini bukan lagi pada penyusunan regulasi, melainkan pada implementasi program yang telah dijalankan.
“Monitoring ketiga ini fokus utamanya pada pembuktian implementasi, penguatan dokumentasi, publikasi, monitoring, hingga pelaporan,” ujar Firlana saat membuka kegiatan.
Kabupaten Asahan sendiri merupakan salah satu daerah yang dipersiapkan menjadi Kabupaten Ber-Aksi Tahun 2026 setelah melalui serangkaian observasi dan bimbingan teknis dari KPK. Pada tahap ini, pemerintah daerah juga diberikan ruang untuk mengevaluasi pemenuhan indikator, menerima catatan perbaikan, serta melakukan klarifikasi dan konsultasi.
Berdasarkan hasil monitoring, Kabupaten Asahan memperoleh skor sementara sebesar 58,3. Nilai tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahapan sebelumnya, meski masih terdapat sejumlah indikator yang perlu diperkuat.
Menurut Firlana, peluang peningkatan nilai masih terbuka lebar melalui optimalisasi dokumentasi dan publikasi program, serta pelibatan masyarakat dengan memanfaatkan pendekatan berbasis kearifan lokal.
Menanggapi hasil tersebut, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan KPK.
“Sejak ditetapkan sebagai calon Kabupaten Ber-Aksi, kami terus melakukan berbagai pembenahan dan berkomitmen memperkuat integritas demi mewujudkan pemerintahan yang bersih,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkab Asahan akan terus memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, meningkatkan kualitas dokumentasi, serta mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan guna memenuhi target penilaian.
Selain melakukan evaluasi terhadap pemerintah kabupaten, KPK juga menggelar bimbingan teknis bagi Desa Ledong Barat sebagai calon Percontohan Desa Antikorupsi. Program ini menjadi bagian dari upaya membangun budaya antikorupsi hingga ke tingkat pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, KPK mengungkapkan bahwa besarnya pengelolaan Dana Desa yang mencapai Rp68 triliun pada 2022 perlu diimbangi dengan penguatan sistem pengawasan. Sepanjang periode 2015–2022, tercatat 851 perkara korupsi dengan 973 pelaku, yang mayoritas melibatkan kepala desa maupun perangkat desa.
Karena itu, KPK memberikan pembekalan mengenai tata kelola pemerintahan yang berintegritas, pemenuhan 18 indikator Desa Antikorupsi, hingga tata cara penyusunan dokumen pendukung sebagai bagian dari proses penilaian.
Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Zainal Aripin Sinaga, menegaskan bahwa keberhasilan membangun desa berintegritas membutuhkan komitmen seluruh pihak.
“Pemberantasan korupsi bukan hanya tanggung jawab KPK, tetapi merupakan tanggung jawab bersama,” katanya.
Ia mengajak seluruh peserta menjadikan integritas sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Desa Ledong Barat dan Kabupaten Asahan.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, tim KPK juga meninjau Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), pembangunan jalan, serta lapangan olahraga di Desa Ledong Barat guna memastikan implementasi program berjalan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Melalui monitoring dan pendampingan ini, KPK berharap Kabupaten Asahan mampu memenuhi seluruh indikator Kabupaten Ber-Aksi maupun Desa Antikorupsi sehingga dapat meraih predikat percontohan pada penilaian akhir yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober 2026.
Pendampingan tersebut juga diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas sebagai contoh bagi daerah lain di Indonesia.(bp/ril)



