Padang, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar acara Penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tingkat provinsi.
Langkah strategis ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang menyelesaikan kesepakatan agregat LP2B di tingkat provinsi. Kesepakatan ini merupakan upaya konkret pemerintah pusat dan daerah dalam mengendalikan tingginya laju alih fungsi lahan baku sawah guna mewujudkan swasembada pangan nasional.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa percepatan penetapan LP2B sejalan dengan program Asta Cita Presiden, khususnya dalam mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan. “Tata ruang menjadi instrumen untuk pembangunan nasional. Tata ruang menentukan di mana sawah yang harus dilindungi, di mana kawasan permukiman dikembangkan, serta ruang hidup masyarakat yang dijaga,” ujar Suyus Windayana.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi, S.P., menegaskan bahwa komitmen seluruh bupati dan wali kota di Sumatera Barat membuahkan hasil positif yang melampaui target. “Berdasarkan hasil finalisasi usulan kabupaten dan kota yang dihimpun secara agregat, Provinsi Sumatera Barat mencapai kurang lebih 90 persen dari target yang ditetapkan. Ini adalah wujud komitmen nyata kita bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya pangan,” jelas Mahyeldi.
Selain proses penandatanganan, Direktur Jenderal Tata Ruang juga menekankan pentingnya langkah lanjutan agar Surat Keputusan (SK) LP2B tersebut segera diintegrasikan ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang sedang direvisi. Ke depan, pemerintah pusat berkomitmen memberikan dukungan anggaran dan fasilitasi tim pusat bagi pemerintah daerah untuk mempercepat revisi tata ruang yang adaptif.
“Kesepakatan ini akan kita pegang bersama antara pemerintah pusat dan daerah sebagai acuan. Di mana saja yang boleh beralih fungsi dan di mana saja yang betul-betul kita tetapkan sebagai lahan pangan abadi,” tegas Suyus Windayana. (bp/ril)





