Advetorial

Komisi II DPR Minta Kementerian ATR/BPN dan PPAT Percepat Reformasi Pelayanan Pertanahan

Jakarta, buanapagi.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong, meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mempercepat mempercepat reformasi pelayanan pertanahan.

Menurutnya, kualitas pelayanan PPAT sangat bergantung pada sistem dan regulasi yang dibangun oleh BPN. Sehingga pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan melalui sistem yang lebih cepat, transparan, pasti, dan terjangkau harus menjadi prioritas.

“Mau cepat, aman, transparan, maupun soal biaya, pada akhirnya sangat ditentukan oleh sistem yang dibangun BPN,” kata Bahtra, dalam keterangan persnya, Rabu, 8 Juli 2026.

Pasalnya, pihaknya mengaku masih banyak menerima pengaduan masyarakat terkait ketidakpastian waktu penyelesaian, tarif, serta proses pelayanan pertanahan.

Oleh sebab itu, ia meminta ATR/BPN menetapkan dan menyosialisasikan standar pelayanan yang memuat kepastian waktu penyelesaian setiap tahapan pengurusan, mulai dari penerimaan berkas, verifikasi, hingga penerbitan dokumen.

Selain itu, Bahtra juga meminta PPAT memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat mengenai alur, tahapan, dan estimasi waktu penyelesaian setiap layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian sejak awal proses.

Terlebih di era digital saat ini, ia menilai pelayanan publik harus semakin transparan, akuntabel, dan tidak boleh dipersulit. Sehingga transformasi pelayanan harus benar-benar diwujudkan, bukan sekadar menjadi komitmen di atas kertas.

“Mari bersama-sama mendukung upaya Presiden Prabowo menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas dan dipercaya masyarakat,” kata Bahtra menambahkan.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *