Jakarta, buanapagi.com – Sebagai langkah preventif untuk mencegah praktik pemutihan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dalam proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang (RTR), Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), melalui Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang lakukan verifikasi terhadap objek Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelangaran Pemanfaatan Ruang dalam rangka Revisi dan Penyusunan RTR pada Senin, (8/6/2026).
Dalam acara penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR, Direktur Jenderal PPTR, Lampri menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang.
Lebih lanjut Lampri menjelaskan untuk memperoleh kepastian hukum, penyusunan dan revisi RTR dilaksanakan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Utuk menjamin kepastian hukum dalam penyusunan dan revisi RTR, pelaksanaannya harus berjalan sesuai norma dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap lampri.
Penandatanganan berita acara dihadiri oleh sejumlah kepala daerah yaitu, Gubernur Sulawesi Barat, Bupati Tojo Una-Una, Bupati Tana Tidung, Bupati Bungo, Bupati Ogan Komering Ulu Selatan, Bupati Bengkulu Tengah, Bupati Sijunjung, Wakil Bupati Musi Rawas Utara, dan sekretaris daerah yang mewakili Kabupaten Lampung Timur, serta Kabupaten Pacitan.
Sejalan dengan yang disampaikan oleh Dirjen PPTR, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto, dalam menyampaikan materi terkait verifikasi penanganan IPPR, menekankan pentingnya pelaksanaan verfikasi penanganan IPPR dalam proses penyusunan dan revisi RTR.
“Melegalkan pelanggaran pemanfaatan ruang melalui revisi Rencana Tata Ruang berarti tidak memberikan kepastian hukum terhadap penyusunan RTR hingga perwujudan RTR,” tegas Agus Sutanto.
Setelah melaksanakan penandatanganan bersama, Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka menyampaikan apresiasi kepada Ditjen PPTR atas pendampingannya untuk memperoleh kepastian hukum dalam pelaksanaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Barat.
“Rencana Tata Ruang disusun untuk memberikan payung hukum kepada Pemerintah Daerah dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang, sehingga dalam penyusunannya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Suhardi Duka.(bp/ril)




