Jayapura, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang berkolaborasi dengan Universitas Cendrawasih Jayapura menyelenggarakan forum diskusi dan kuliah umum bertajuk “Urgensi Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Era Kemudahan Berusaha”, bertempat di Fakultas Teknik Universitas Cendrawasih, Jayapura pada Selasa, (19/5/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman mahasiswa dan sivitas akademika mengenai pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang sebagai bagian dari penyelenggaraan penataan ruang.
Forum dibuka oleh Wakil Rektor I Universitas Cendrawasih, Dirk Runtuboi yang menegaskan bahwa penataan ruang tidak berhenti pada penyusunan dokumen rencana tata ruang, tetapi juga memerlukan pengawasan, penilaian perwujudan rencana tata ruang, penertiban pemanfaatan ruang, serta pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama menjelaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang menjadi instrumen penting untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
“Saat ini bukan hanya era penyusunan rencana tata ruang, tetapi juga era pengendalian pemanfaatan ruang agar rencana yang telah disusun benar-benar dapat terwujud,” ujar Aria.
Ia menambahkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui berbagai instrumen seperti penilaian perwujudan rencana tata ruang, penilaian pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemberian insentif dan disinsentif, pengenaan sanksi, hingga penyelesaian sengketa penataan ruang.
Selain itu, pengendalian juga diarahkan untuk menjawab berbagai tantangan pemanfaatan ruang seperti pertumbuhan penduduk, pengembangan infrastruktur, pembentukan daerah otonomi baru (DOB), hingga isu pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan hidup.
Paparan praktisi mengenai implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Jayapura disampaikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Jayapura, Henny Rosita Mantundoij. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Jayapura telah membentuk Forum Penataan Ruang yang melibatkan berbagai perangkat daerah, instansi vertikal, akademisi, dan asosiasi profesi dalam proses penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Forum juga membahas berbagai praktik pengendalian dan penertiban pemanfaatan ruang di lapangan, mulai dari pemberian surat peringatan hingga pembongkaran bangunan yang tidak sesuai tata ruang, seperti bangunan yang melanggar garis sempadan jalan dan drainase, serta pembangunan pada lokasi yang tidak sesuai ketentuan tata ruang.
Turut hadir, Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto yang menekankan pentingnya menjadikan kearifan lokal sebagai pondasi utama dalam penyusunan rencana tata ruang. Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang tidak akan efektif apabila rencana tata ruang tidak mampu menjawab kebutuhan dan karakter masyarakat lokal.
“Kearifan lokal tidak boleh hanya menjadi pertimbangan dalam penataan ruang, tetapi harus menjadi pondasi dalam penyusunan rencana maupun pengendalian pemanfaatan ruang,” jelas Agus.
Mewakili akademisi Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota Fakultas Teknik Universitas Cendrawasih, Elisabeth Veronika Wambrauw menyoroti berbagai isu strategis di Papua, seperti pertambangan ilegal, perlindungan kawasan konservasi, dampak pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) terhadap perkembangan wilayah, hingga pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam penataan ruang. Ia menekankan perlunya sinkronisasi antara kebijakan nasional, kondisi lokal, serta perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap proses pembangunan di Papua.
Dalam sesi tanya jawab, mahasiswa dan peserta yang hadir secara luring maupun daring turut menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pengendalian pemanfaatan ruang, pemanfaatan teknologi digital dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, perlindungan wilayah adat, hingga evaluasi pelaksanaan rencana tata ruang di daerah. Para narasumber menegaskan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang perlu dilakukan secara kontekstual sesuai karakter wilayah, khususnya di Papua yang memiliki tantangan sosial, budaya, dan geografis yang berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.
Forum ditutup dengan harapan agar kegiatan serupa dapat menjadi ruang pembelajaran berkelanjutan bagi mahasiswa, tidak hanya dalam aspek perencanaan tata ruang, tetapi juga implementasi pengendalian pemanfaatan ruang di lapangan.
Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pentingnya pengendalian pemanfaatan ruang yang tegas, adil, dan kontekstual guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Papua.(bp/ril)




