Binjai, buanapagi.com – Aparat kepolisian diminta tidak hanya menangkap pengguna maupun pengedar kecil narkoba, tetapi juga mampu membongkar jaringan dan pemasok besar peredaran sabu di Kabupaten Langkat.
Hal itu menyusul keberhasilan personel Polsek Tanjungpura mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu di kediamannya di Jalan Sekata, Dusun V, Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Senin (18/5/2026) sekitar pukul 17.57 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah karena rumah pelaku diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Tanjungpura IPTU Mimpin Ginting memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nico Calvin SH bersama personel opsnal untuk melakukan penyelidikan ke lokasi.
Dalam penggerebekan yang disaksikan kepala dusun, satgas anti narkoba Desa Pekubuan, istri pelaku, serta awak media, petugas berhasil mengamankan pria berinisial YD alias Mawi (38).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,48 gram, dua unit handphone yang diduga berisi percakapan transaksi narkoba, satu bilah samurai besi, tiga unit HT, sembilan mancis, 17 klip kosong, dua sendok pipet, tiga bong atau alat hisap sabu, serta satu karet pirex.
Kapolsek IPTU Mimpin Ginting mengatakan, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti saat mengetahui kedatangan petugas. Namun, kesigapan personel membuat upaya tersebut berhasil digagalkan.
“Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sabu tersebut diduga diperoleh pelaku dari seseorang berinisial R. Setelah diamankan, pelaku kemudian diboyong ke Polsek Tanjungpura dan selanjutnya diserahkan ke Satres Narkoba Polres Langkat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, pemerhati narkoba di Langkat, M. Afri, mengapresiasi langkah aparat kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, ia berharap pengungkapan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan mampu menelusuri hingga ke jaringan pemasok besar narkoba di Langkat.
“Satres Narkoba Polres Langkat harus lebih serius mengungkap bandar besar maupun pemasok sabu di Langkat. Jangan hanya pengguna atau pengedar kecil yang ditangkap,” katanya.
Menurut Afri, sejumlah wilayah seperti Kecamatan Tanjungpura, Babalan, Pangkalan Susu, dan Hinai perlu menjadi perhatian khusus karena dinilai rawan peredaran narkotika.
Ia menegaskan, penanganan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari hulu hingga hilir agar jaringan peredaran dapat diputus.
“Pengungkapan kasus jangan berhenti pada pelakunya saja. Aparat harus mampu membongkar dari mana barang itu diperoleh sehingga jaringan narkoba bisa diminimalisir,” tegasnya.
Masyarakat juga berharap aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para bandar serta jaringan pengedar narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.


