Advetorial

Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Penetapan LP2B Minimal 87 Persen

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) menggelar rapat audiensi pengendalian alih fungsi lahan sawah bersama Pemerintah Kabupaten Serang, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sukabumi di Jakarta pada Kamis, (21/5/2026). Audiensi tersebut membahas percepatan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS) guna mendukung ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan investasi dan pembangunan daerah.

Kegiatan turut dihadiri Bupati Serang dan jajaran, Bupati Bojonegoro, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung dan jajaran, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi, serta Direktur Perlindungan dan Optimasi Lahan, Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian, Kementerian Pertanian, Dede Sulaeman, dan Kepala Subdirektorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah IIC, Ditjen Tata Ruang, Sri Nurnaeni, danKoordinator Tim, Dessy Kurnia, yang mengikuti kegiatan secara daring.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Lampri, menegaskan bahwa target penetapan LP2B sebesar 87 persen merupakan bagian penting dalam mendukung swasembada pangan nasional sebagaimana amanat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Menurutnya, perlindungan lahan pertanian harus berjalan beriringan dengan kebutuhan investasi dan pembangunan strategis nasional.

“Target LP2B minimal 87 persen tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemerintah daerah. Ketahanan pangan harus tetap dijaga, namun kebutuhan ruang untuk investasi, energi, dan pembangunan juga harus diakomodasi secara seimbang,” ujar Lampri.

Lampri juga menekankan bahwa pemerintah membuka ruang solusi terhadap daerah yang mengalami kendala pemenuhan target LP2B, termasuk melalui mekanisme substitusi antardaerah maupun penggantian lahan sawah untuk proyek strategis nasional. Ia menegaskan bahwa pembangunan strategis tetap dapat berjalan sepanjang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tetap menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHT, AFL, KWT), Andi Renald, meminta pemerintah daerah terus memperkuat koordinasi teknis dengan Kementerian ATR/BPN agar proses verifikasi dan penyelesaian dokumen LP2B dapat dipercepat.

“Kami mendorong seluruh tim teknis pemerintah daerah untuk terus memperkuat sinergi, mempercepat verifikasi data, dan menyelesaikan dokumen pendukung agar proses pengambilan keputusan dapat berjalan efektif, tepat waktu, dan sesuai ketentuan,” kata Andi Renald.

Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menjelaskan bahwa optimalisasi seluruh potensi lahan menjadi langkah penting untuk memenuhi target perlindungan LP2B. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data spasial dan penyesuaian kebijakan tata ruang di daerah.

“Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan seluruh potensi lahan yang tersedia melalui identifikasi, verifikasi, dan sinkronisasi data yang komprehensif. Penetapan LP2B juga harus dituangkan secara jelas baik secara spasial maupun tekstual agar memiliki kepastian hukum,” ujar Elsa.

Bupati Serang, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah, dalam audiensi tersebut menyampaikan bahwa daerahnya masih menghadapi tantangan dalam memenuhi target nasional LP2B karena tingginya transformasi wilayah menuju sektor industri dan nonpertanian. Meski demikian, pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian.

“Kami memahami arah kebijakan nasional terkait ketahanan pangan. Namun kondisi Kabupaten Serang saat ini sedang bertumbuh di sektor industri sehingga dibutuhkan kebijakan yang adil untuk menjembatani kepentingan pembangunan wilayah dan perlindungan lahan pertanian,” ujar Hj. Ratu.

Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Bandung, Erwin Rinaldi, menyampaikan komitmennya untuk memenuhi target perlindungan lahan pertanian sebesar 87 persen, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan akibat irisan program strategis nasional dengan kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan LP2B.

“Kabupaten Bandung masih memiliki potensi untuk memenuhi target LP2B 87 persen melalui optimalisasi identifikasi lahan, sinkronisasi data spasial, dan penguatan koordinasi lintas sektor,” ujar perwakilan Pemerintah Kabupaten Bandung.

Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perlindungan LP2B dan pengendalian alih fungsi lahan sawah. Pemerintah daerah juga terus melakukan penyesuaian data dan evaluasi kawasan yang berpotensi dimasukkan dalam revisi LP2B.

Melalui audiensi ini, Ditjen PPTR berharap pemerintah daerah dapat segera mempercepat penyusunan dan penetapan LP2B agar perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat berjalan optimal tanpa menghambat pembangunan strategis dan investasi daerah.(bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *