Asahan

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Penipuan dan Penggelapan Gadai Tanah

Asahan, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan mengeksekusi terpidana kasus penipuan dan penggelapan, Bisker Sinaga, Selasa (12/5/2026), setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, bersama tim jaksa eksekutor dan petugas pengamanan untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

Bisker Sinaga terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi gadai tanah yang berlangsung sejak 2013. Dalam persidangan terungkap, terpidana menerima uang gadai tanah dari saksi Tumiar Rouli Marpaung secara bertahap.

Pada 13 Juli 2013, Bisker menerima uang sebesar Rp 50 juta. Selanjutnya, pada 26 Oktober 2013 kembali menerima Rp 60 juta dari saksi yang sama. Tidak berhenti di situ, pada 3 Juni 2014 dan 4 Juni 2014, terpidana kembali menerima masing-masing Rp 30 juta, sehingga total dana yang diterima mencapai Rp 170 juta.

Namun, tanah yang telah digadaikan tersebut kembali dijadikan objek gadai kepada pihak lain. Pada 19 Oktober 2020, Bisker menggadaikan tanah yang sama kepada saksi Irdawati Sirait dengan nilai Rp 80 juta. Perbuatan serupa kembali dilakukan pada 3 Mei 2022 dengan nilai gadai Rp 125 juta tanpa sepengetahuan maupun persetujuan dari Tumiar Rouli Marpaung sebagai pihak pemegang hak gadai sebelumnya. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp170 juta.

Dalam proses hukum, perbuatan Bisker Sinaga dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Perkara ini telah melalui seluruh tahapan peradilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tertanggal 7 Oktober 2024, kemudian diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang menyatakan putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Usai proses administrasi dan pengamanan selesai, terpidana kemudian diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman.

Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjalankan putusan pengadilan tanpa pandang bulu.

“Hukum berlaku sama bagi setiap orang. Setiap perbuatan melawan hukum harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Naharuddin Rambe.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, khususnya yang berkaitan dengan tanah maupun harta benda lainnya. Menurutnya, setiap perjanjian sebaiknya dilakukan secara tertulis dan melibatkan pihak berwenang guna menghindari sengketa hukum di kemudian hari.(bp/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *