Bogor, buanapagi.com – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang menyelenggarakan diskusi bersama Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri pada Rabu, (29/04/2026) di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang Pemerintah Daerah Tahun 2026.
Kegiatan diskusi dihadiri oleh narasumber, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Daerah, Ditjen Otda Kemendagri, Willy Wibisono, serta dimoderatori oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Fuad Firmansyah. Materi yang disampaikan oleh narasumber bertajuk “Indikator Kinerja Kunci, Sub Urusan Penataan Ruang dan Urusan Pertanahan pada LPPD”, menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 69 ayat (1),
Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD). Laporan tersebut digunakan sebagai dasar dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), dimana tolok ukur utama dalam penilaian menggunakan Indikator Kinerja Kunci (IKK) yang tertuang Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7–109 Tahun 2026. Dimana IKK urusan Penataan Ruang dan Pertanahan juga merupakan bagian dari komponen pengawasan penyelenggaraan penataan ruang yaitu terkait kegiatan Penilaian Pelaksanaan KKPR, penilaian Perwujudan RTR, dan ketersediaan RTR.
Berdasarkan dari hasil evaluasi dari capaian kinerja IKK diketahui bahwa Penilaian Pelaksanaan KKPR berdasarkan KKPR yang diterbitkan di Provinsi memiliki hasil yang masih rendah, terdata hanya 7 provinsi yang telah melakukan penilaian pelaksanaan KKPR. Sedangkan untuk IKK Persentase Kesesuaian Pemanfaatan Ruang dengan RTRW diketahui bahwa baru terdapat 7 provinsi yang sudah mampu menghitung realisasi pola ruangnya analisis tingkat perwujudan RTR. Kendala terkait capaian tersebut disampaikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam forum tersebut, antara lain karena minimnya permohonan penerbitan KKPR yang menjadi kewenangan Provinsi yang saat ini belum dapat diakomodir dalam sistem OSS. Menanggapi permasalahan dalam pencapaian IKK tersebut, Willy menyampaikan bahwa kendala-kendala tersebut dapat dikumpulkan dalam belanja masalah dan akan menjadi materi evaluasi IKK kedepannya.
Lebih lanjut, Willy Wibisono, menekankan beberapa strategi peningkatan capaian kinerja melalui 1) Penguatan komitmen Kepala Daerah dan Perangkat Daerah terhadap LPPD; 2) Target capaian kinerja LPPD dimasukkan dalam dokumen perencanaan; 3) Pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja pada tahun berjalan termasuk mengontrol kualitas data dukung; 4) Mendorong penyusunan LPPD pada tahun berjalan dalam rangka mengontrol capaian kinerja masing-masing IKK dan kualitas data dukung; dan 5) Penguatan Tim Penyusun LPPD dengan melaksanakan bimbingan teknis. Kemudian dalam kesempatan yang sama, Willy Wibisono mengapresiasi sinergi aktif yang sudah terjalin antar Kementerian ATR/BPN selaku Pembina dan Pengawas Teknis dengan Kementerian Dalam Negeri selaku Pembina dan Pengawas Umum terhadap Kinerja Pemerintah Daerah, karena tanpa adanya kegiatan ini permasalahan dan kendala teknis (terkait Penyelenggaraan Penataan Ruang) yang dihadapi oleh pemerintah daerah tidak terpotret oleh Kementerian Dalam Negeri.
Lebih lanjut, dalam kegiatan Bimtek pada hari kedua juga dilaksanakan tata cara pengoperasian Sistem Informasi Pengawasan Penataan Ruang (WASTARU). Sistem informasi ini merupakan pemutakhiran dari Sistem Informasi Pengawasan Teknis (SIWASTEK) sebagai platform pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Materi penggunaan WASTARU disampaikan oleh Tim Pengawas Penataan Ruang Pusat, mulai dari cara fitur dasar, fitur pihak yang melakukan pengawasan, dan fitur untuk pihak yang akan dilakukan pengawasan penyelenggaraan penataan ruang.
Melalui Sistem Informasi WASTARU, pelaksanaan pengawasan kinerja pemerintah daerah dapat dilakukan secara berjenjang dan simultan, baik dari Pusat terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Provinsi terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sehingga hasil pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat memberikan potret secara utuh terhadap Kinerja Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia. Disisi lain, hasil tersebut dapat menjadi acuan maupun referensi terhadap capaian IKK Urusan Penataan Ruang dan Pertanahan, yang kedepannya diharapkan mampu menjadi dasar dalam memberikan dukungan peningkatan kinerja oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Pemerintah Daerah khususnya pada kinerja Penyelenggaraan Penataan Ruang yang berpredikat sedang dan buruk. Dengan terintegasinya hasil Pengawasan Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap IKK Urusan Penataan Ruang dan Pertanahan, Pemerintah Daerah dapat dimudahkan dalam menyusun program dan kegiatan, menentukan capaian kinerja termasuk dalam mengalokasikan anggaran sehingga Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat berkualitas demi mewujudkan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan.(bp/ril)




