Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) menggelar audiensi bersama sejumlah pelaku usaha pada Rabu, (29/4/2026).
Audiensi tersebut dihadiri perwakilan dari PT Pertamina Hulu Energi Regional 2, PT PLN Indonesia Power, PT Perum Perumnas, dan PT Subang Harapan Sejahtera. Pertemuan dipimpin oleh Direktur Jenderal PPTR, Lampri, didampingi Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu (PHTAFLKWT), Andi Renald.
Pertemuan ini bertujuan mencari solusi atas tumpang tindih antara kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan sejumlah program strategis di sektor energi, ketahanan pangan, perumahan, dan lingkungan.
Dalam paparannya, Andi Renald menjelaskan bahwa kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah (AFLS) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mencakup landasan filosofis, penguatan Tim Terpadu, integrasi kebijakan, hingga pemberian insentif. Ia menambahkan, proses pembaruan data LSD harus didukung bukti kuat dan pencermatan sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2024, serta diverifikasi oleh Kementerian/Lembaga dalam Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Sementara itu, Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Elsa Puspita Agustiningrum, menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagaimana tertuang dalam RPJMN sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, sehingga nantinya pemerintah pusat akan mendorong daerah untuk menetapkan LP2B sesuai target tersebut.
Dari sisi pelaku usaha, Direktur Utama PT Pertamina EP, Rachmat Hidajat menyampaikan bahwa sebagian besar lokasi kegiatan pendukung ketahanan energi nasional berada pada area terindikasi LSD, khususnya di Jawa Timur dan Jawa Barat, termasuk Kabupaten Indramayu. Ia menyebut kebutuhan tambahan lahan setiap tahun berkisar 30-40 hektare, sehingga diperlukan kepastian mekanisme pemanfaatan lahan.
Direktur Bisnis PT Hijaunesia GCL Gajah Mungkur, Juanhar mengungkapkan tiga proyek pembangkit listrik (masing-masing 100 MW) di Jawa Timur dan Kalimantan Timur sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUKN/RUPTL dengan target COD 2027. Sebanyak 29 titik tapak tower transmisi di Wonogiri (11.954 m²) serta jalur transmisi (12.199 m²) berada pada kawasan LSD. Meski proyek telah memiliki KKPR, masih diperlukan kepastian pemanfaatan lahan di LSD.
Direktur Manajemen Risiko dan Legal PT Perum Perumnas, Nixon Sitorus menyampaikan bahwa persediaan lahan untuk mendukung Program Pembangunan 3 Juta Rumah terdampak LSD seluas 440,04 hektare tersebar di Jawa Tengah, Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur. Sebagian kecil (17,69 hektare) telah mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah, namun beberapa pengajuan ditolak (seperti di Bali). Kondisi ini berdampak pada keterbatasan lahan dan risiko finansial operasional.
Sementara itu, PT Subang Harapan Sejahtera menyampaikan adanya tumpang tindih lahan seluas 4,9 hektare yang terindikasi masuk kawasan LSD, meskipun lokasi tersebut telah ditetapkan sebagai kawasan industri dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Perusahaan berharap agar lahan dapat dialihkan menjadi non-LSD sesuai peruntukannya.
Menanggapi hal tersebut, Lampri menegaskan bahwa persoalan yang disampaikan mencerminkan tantangan di lapangan, namun target RPJMN sebesar 87 persen LP2B merupakan kebijakan strategis yang tidak dapat ditawar karena amanat Asta Cita Presiden tentang ketahanan pangan.
“Investasi harus tetap berjalan tanpa mengurangi komitmen terhadap percepatan penetapan 87 persen Lahan Baku Sawah (LBS) sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” tegas Lampri.
Andi Renald menambahan bahwa seluruh lokasi terdampak LSD perlu didata secara menyeluruh untuk setiap proyek. Ia menjelaskan, mekanisme LSD relatif lebih sederhana karena menunggu penetapan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), sementara LP2B menjadi kewenangan Kementerian Pertanian dengan mekanisme tersendiri. Oleh karena itu, percepatan penetapan oleh pemerintah daerah menjadi kunci, dengan kelengkapan administrasi sebagai aspek utama, khususnya bagi proyek prioritas.
Beberapa lokasi telah memenuhi persyaratan namun masih menunggu SK Bupati terkait capaian 87%. Pemerintah daerah perlu didorong untuk percepatan penetapan. Kelengkapan persyaratan administrasi menjadi aspek utama, khususnya untuk proyek-proyek prioritas.
Seluruh pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dan sinergi guna mempercepat penetapan LP2B serta penyelesaian persoalan LSD, tanpa menghambat investasi maupun pelaksanaan program strategis nasional diberbagai sektor. (bp/ril)




