Asahan, buanapagi.com – Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Asahan kembali menunjukkan hasil signifikan. Polres Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Keberhasilan itu diumumkan dalam kegiatan Press Release Perkara Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu yang berlangsung di Lapangan Tembak Polres Asahan, Kamis (30/04/2026), dan dihadiri langsung Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos, M.Si.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kajari Asahan Moh. Judhy Ismono SH, MH, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH, SIK, MH, Ketua PN Kisaran, perwakilan Dandim 0208/Asahan, perwakilan Danlanal TBA, serta jajaran kepolisian lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Asahan menyebut keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Asahan dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. Ia menilai, langkah tegas aparat kepolisian sangat membantu pemerintah daerah dalam menjaga masa depan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengapresiasi Polres Asahan atas keberhasilan ini. Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga bentuk penyelamatan generasi bangsa,” kata Taufik.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat, stakeholder, serta pemangku kepentingan untuk bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kabupaten Asahan berencana mengaktifkan kembali program Desa Bersinar atau Bersih dari Narkoba sebagai bentuk pencegahan dari tingkat desa.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian 110.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, tersangka yang diamankan berinisial S (45), warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Tersangka ditangkap pada 27 April 2026 di Dusun VII Desa Silo Laut, Kecamatan Silau Laut, saat membawa sabu dari Malaysia melalui jalur laut menuju Kota Solo.
“Pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah,” ujar Kapolres.
Selain pengungkapan kasus tersebut, Kapolres juga memaparkan capaian penanganan narkotika selama Januari hingga 29 April 2026, yakni 120 kasus dengan 133 tersangka. Barang bukti yang diamankan terdiri dari ganja 18,08 gram, sabu 5.339,48 gram, ekstasi 16 butir, dan happy five sebanyak 60 butir.
Kegiatan juga dirangkai dengan simulasi SispamKota dan sesi wawancara bersama media.(bp/dil)


