Langkat, buanapagi.com – Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba, memberikan apresiasi kepada masyarakat yang secara sukarela menyerahkan kawasan hutan lindung yang selama ini dikuasainya kepada pemerintah.
Apresiasi tersebut diberikan kepada Mimpin Ginting, warga yang menguasai sebagian lahan kawasan hutan lindung di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Penyerahan itu ditandai dengan surat pernyataan yang disampaikan langsung oleh Mimpin Ginting ke kantor KPH Wilayah I Stabat pada Senin (27/4/2026).
“Hari ini Bapak Mimpin Ginting datang ke kantor KPH Wilayah I Stabat dan menyerahkan surat pernyataan bahwa beliau menguasai kawasan hutan lebih kurang 5 hektare di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujar Sukendra Purba.
Menurut Sukendra, berdasarkan hasil identifikasi awal, lahan yang dikuasai tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung. Setelah mengetahui status lahannya, Mimpin Ginting menyatakan bersedia menyerahkan kembali kawasan tersebut kepada pemerintah.
“Beliau membuat surat pernyataan bahwa kawasan itu adalah kawasan hutan lindung dan menyerahkan kembali kepada pemerintah, khususnya instansi yang menangani kawasan hutan,” jelasnya.
Sukendra menambahkan, pihak KPH Wilayah I Stabat dalam waktu dekat akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pemetaan kawasan guna menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan meninjau dan memetakan kawasan tersebut. Jika di lokasi terdapat aktivitas perladangan, nantinya akan dicari solusi bersama pemerintah melalui skema perhutanan sosial atau bentuk perizinan kehutanan lainnya sesuai ketentuan dari Kementerian Kehutanan,” katanya.
Ia juga menilai langkah yang dilakukan Mimpin Ginting sebagai bentuk kesadaran masyarakat yang patut diapresiasi. Menurutnya, tidak semua masyarakat memahami status kawasan saat membeli atau menguasai lahan.
“Kami sangat berterima kasih karena beliau datang dengan kesadaran sendiri. Sebelumnya beliau juga tidak mengetahui bahwa lahan yang dikuasainya merupakan kawasan hutan lindung,” ungkap Sukendra.
Lebih lanjut, KPH Wilayah I Stabat mengimbau masyarakat yang menguasai kawasan hutan di wilayah Kabupaten Langkat maupun Deli Serdang agar segera berkoordinasi dengan pemerintah apabila terdapat persoalan terkait status lahan.
“Harapan kami masyarakat dapat memberi tahu kepada pemerintah, sehingga nantinya dapat dicarikan solusi sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga merasa dirugikan karena saat membeli lahan tersebut pada tahun 2017, ia tidak mengetahui bahwa sebagian arealnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
Ia menjelaskan, lahan seluas sekitar 15 hektare itu dibelinya dari seseorang bernama B. Hasibuan, warga Pematang Serai, Kecamatan Tanjung Pura.
“Saya juga korban, karena saat membeli lahan sekitar sembilan tahun lalu disebutkan tidak ada masalah dan tidak masuk kawasan hutan lindung. Saya juga bukan korporasi,” ujar Mimpin Ginting. (Lala)


