Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Panduan Media Sosial Perbankan (Banking in Social Media Guideline) sebagai acuan bagi industri bank umum dalam mengelola aktivitas media sosial secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.
Peluncuran panduan tersebut dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bersama pimpinan industri perbankan di Jakarta, Senin.
Dalam sambutannya, Dian menyampaikan bahwa media sosial kini telah berkembang menjadi salah satu kanal utama komunikasi antara perbankan dan masyarakat. Selain memperluas akses informasi, media sosial juga menjadi sarana penting dalam promosi produk serta interaksi langsung dengan nasabah.
Menurutnya, kehadiran media sosial memungkinkan bank untuk meningkatkan keterlibatan dengan nasabah, memperluas jangkauan layanan, serta memperkuat loyalitas pelanggan. Bahkan, media sosial kini menjadi kanal strategis dalam pengembangan layanan berbasis digital.
Namun demikian, Dian mengingatkan bahwa pemanfaatan media sosial juga membawa risiko baru, terutama risiko reputasi yang muncul dari dinamika sentimen publik di ruang digital. Kondisi ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas sektor keuangan.
Dalam panduan tersebut, OJK menetapkan tiga pilar utama pengelolaan media sosial perbankan, yakni Governance (tata kelola), Risk Management (manajemen risiko), serta Compliance & Monitoring (kepatuhan dan pemantauan). Ketiga pilar ini dirancang untuk memastikan aktivitas media sosial bank berjalan secara terstruktur dan terintegrasi.
Selain itu, panduan ini juga mencakup strategi komunikasi krisis, termasuk penerapan social media stress test sebagai instrumen baru dalam manajemen risiko perbankan di era digital.
Langkah ini dilatarbelakangi oleh pengalaman global, seperti kasus kejatuhan Silicon Valley Bank dan Credit Suisse, yang menunjukkan bagaimana sentimen negatif di media sosial dapat mempercepat terjadinya bank run dan mengganggu stabilitas lembaga keuangan.
“Stabilitas keuangan tidak lagi hanya ditentukan oleh neraca dan rasio keuangan, tetapi juga oleh kecepatan dan kualitas manajemen komunikasi digital,” ujar Dian.
Ia menegaskan bahwa bank perlu memiliki kemampuan untuk memantau, menganalisis, dan merespons sentimen publik secara cepat dan tepat guna menjaga kepercayaan masyarakat.
Panduan ini juga mengatur kemitraan antara bank dengan influencer keuangan atau finfluencer. Pengaturan tersebut mencakup transparansi, pengungkapan konflik kepentingan, serta tanggung jawab atas konten yang dipublikasikan.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari potensi informasi yang menyesatkan sekaligus menjaga integritas komunikasi pemasaran produk dan layanan keuangan di ruang digital.
Dian berharap seluruh industri perbankan dapat meningkatkan kapasitas dalam mengelola media sosial secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menekankan bahwa panduan ini diharapkan menjadi rujukan bersama dalam menjaga prinsip kehati-hatian serta kepatuhan terhadap regulasi.
Panduan Media Sosial Perbankan ini sekaligus melengkapi berbagai kebijakan OJK dalam mendukung transformasi digital perbankan, termasuk regulasi terkait teknologi informasi, ketahanan siber, penilaian maturitas digital, hingga tata kelola kecerdasan artifisial di sektor perbankan.(bp1)



