Jakarta, buanapagi.com — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia karena terbukti melakukan persekongkolan dalam tender pemeliharaan mesin induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai tahun 2024. Putusan dibacakan Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Senin (29/12/2025).
Dalam sidang, Majelis yang dipimpin Mohammad Reza dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha menyatakan kedua perusahaan bersalah melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan persekongkolan dalam tender.
Kasus ini bermula dari tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan Tipe B Batam. PT Dieselindo Utama Nusa memenangkan kedua tender tersebut dengan nilai penawaran Rp42,89 miliar di Tipe A dan Rp11,18 miliar di Tipe B, dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Atas pelanggaran tersebut, KPPU menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Keduanya diwajibkan membayar denda ke kas negara dalam waktu 30 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap.(bp1)



