Jakarta, buanapagi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai tren penurunan suku bunga kredit perbankan masih akan berlanjut seiring penurunan suku bunga acuan dan membaiknya struktur pendanaan industri perbankan nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan rerata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 tercatat sebesar 8,76 persen. Angka ini menurun dibandingkan Februari 2026 sebesar 8,80 persen dan Maret 2025 sebesar 9,20 persen.
“Penurunan suku bunga kredit terutama terjadi pada kredit produktif, baik Kredit Modal Kerja maupun Kredit Investasi, sejalan dengan penurunan biaya dana dan kebijakan penurunan BI Rate dalam setahun terakhir,” ujar Dian.
Ia menjelaskan, penurunan BI Rate dari 5,75 persen pada Maret 2025 menjadi 4,75 persen pada Maret 2026 turut mendorong turunnya rerata suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK) rupiah menjadi 2,66 persen.
Meski demikian, transmisi penurunan suku bunga acuan ke suku bunga kredit membutuhkan waktu. “Karena itu, suku bunga kredit masih akan berada dalam tren menurun,” katanya.
Dian menegaskan, penyesuaian suku bunga kredit di masing-masing bank sangat bergantung pada strategi bisnis serta struktur biaya dana (cost of fund/CoF) masing-masing.
OJK juga mengimbau perbankan untuk secara bertahap menyesuaikan suku bunga kredit dengan tetap menjaga kondisi pasar dan kesehatan rasio keuangan.
Di tengah tren tersebut, OJK menilai likuiditas perbankan nasional masih memadai untuk mendukung penyaluran kredit ke sektor riil, meskipun dinamika ekonomi global dan domestik masih berkembang.
Ke depan, pertumbuhan kredit diperkirakan tetap dipengaruhi kondisi ekonomi dan iklim investasi. Untuk itu, sinergi antara pemerintah, regulator, dan seluruh pemangku kepentingan dinilai penting agar momentum pertumbuhan tetap terjaga.
Dari sisi domestik, prospek ekonomi masih berada pada zona optimistis. Hal ini tercermin dari Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) Maret 2026 sebesar 122,89 serta PMI Manufaktur Indonesia yang tetap ekspansif di level 50,1.
Dalam menghadapi volatilitas global dan tekanan nilai tukar rupiah, OJK akan memperketat pengawasan terhadap perbankan serta mendorong penguatan mitigasi risiko, termasuk melalui pelaksanaan stress test dengan berbagai skenario.
Sementara itu, posisi undisbursed loan perbankan pada Maret 2026 tercatat sebesar Rp2.527,46 triliun, meningkat 7,35 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Namun, secara persentase terhadap total kredit, angka ini menurun dari 29,77 persen menjadi 29,19 persen.
“Hal ini menunjukkan perbankan masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil,” jelas Dian.
OJK optimistis industri perbankan nasional tetap memiliki resiliensi kuat. Dengan likuiditas yang memadai, tren penurunan suku bunga kredit, serta sinergi kebijakan yang terjaga, perbankan diharapkan mampu memperkuat fungsi intermediasi secara sehat dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (bp1)



