Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial B (39), warga Dusun VII, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, berhasil diringkus petugas pada Selasa (21/10) sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan dilakukan di samping rumah tersangka setelah petugas menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain tiga paket plastik klip list merah berisi sabu-sabu dengan berat total 2,39 gram, satu plastik klip list merah kosong, satu pipet skop, dua unit timbangan elektrik, satu kotak rokok merek Magnum Filter warna hitam, serta satu kotak handphone Vivo warna putih yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama tim opsnal Satresnarkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka di lokasi beserta barang bukti sabu. Saat ini tersangka telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane, Rabu (29/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
AKP Ismail Pane menegaskan, Polres Binjai tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Polres Binjai berkomitmen penuh untuk menciptakan Kota Binjai yang bersih dari narkotika,” tegasnya. (Lala)

