Ekonomi

KPPU: Kebijakan Pembatasan Impor BBM Non-Subsidi Berpotensi Hambat Persaingan Usaha

Jakarta, buanapagi.com  — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatasi kenaikan impor bensin non-subsidi maksimal 10 persen dari volume penjualan tahun 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor T-19/MG.05/WM.M/2025 yang terbit pada 17 Juli 2025.

Menurut hasil analisis KPPU, kebijakan ini berdampak signifikan terhadap kelangsungan operasional badan usaha (BU) swasta yang selama ini bergantung penuh pada impor. Selain itu, pembatasan impor dinilai telah mengurangi pilihan konsumen dan memperkuat dominasi pasar PT Pertamina Patra Niaga yang saat ini menguasai sekitar 92,5 persen pangsa pasar BBM non-subsidi.

KPPU mencatat, tambahan volume impor yang diberikan kepada BU swasta hanya berada di kisaran 7.000–44.000 kiloliter. Sebaliknya, Pertamina memperoleh tambahan sekitar 613.000 kiloliter. Kondisi ini mencerminkan struktur pasar yang sangat terkonsentrasi.

“Pembatasan impor ini tidak hanya memengaruhi pasokan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko pembatasan pasar, diskriminasi harga, serta inefisiensi yang dapat memberi sinyal negatif bagi investasi baru di sektor hilir migas,” tulis KPPU dalam keterangannya.

Dari perspektif persaingan usaha, KPPU menilai kebijakan tersebut bersinggungan dengan indikator dalam Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), antara lain membatasi jumlah pasokan serta adanya penunjukan pemasok tertentu. Kondisi itu dikhawatirkan semakin mengikis iklim usaha yang sehat.

Meski begitu, KPPU tetap mengapresiasi langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas energi dan neraca perdagangan. Namun, lembaga tersebut menekankan pentingnya evaluasi berkala atas kebijakan impor BBM non-subsidi, agar tujuan ketahanan energi tetap sejalan dengan prinsip persaingan sehat, keberlanjutan investasi, serta terjaminnya pilihan konsumen. (bp2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *