Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) melaksanakan Pengarahan dan Pelepasan Peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Manajemen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 bertempat di Ruang Rapat Prambanan, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta pada Selasa, (11/8/2026). Kegiatan ini menjadi momentum awal sekaligus melepas secara resmi peserta untuk mengikuti pendidikan intensif di Pusat Pendidikan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor, yang akan berlangsung pada 12 Agustus hingga 10 September 2026. Pengarahan disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang yang diwakili oleh Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Agus Sutanto.
Dalam arahannya, Agus Sutanto menegaskan bahwa penguatan kapasitas PPNS Penataan Ruang menjadi kebutuhan yang semakin mendesak di tengah meningkatnya kompleksitas pelanggaran pemanfaatan ruang. Meningkatnya pelanggaran pemanfaatan ruang serta tingginya kebutuhan pembangunan menuntut pengendalian yang semakin efektif agar pemanfaatan ruang tetap berjalan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pasca terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja, penegakan hukum penataan ruang diarahkan untuk mengedepankan sanksi administratif sehingga sanksi pidana bersifat ultimum remedium. Ini menjadikan sanksi pidana menjadi sangat krusial sebagai sanksi pamungkas untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Di sinilah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Penataan Ruang berperan besar sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum di bidang penataan ruang,” ujar Agus Sutanto.
Agus Sutanto menyampaikan bahwa berdasarkan rekapitulasi data per 7 Agustus 2026, saat ini terdapat 884 personel yang telah mengikuti Diklat PPNS Penataan Ruang. Namun, hanya 326 personel yang masih aktif menjalankan tugas sebagai PPNS Bidang Penataan Ruang. Dari jumlah tersebut, 34 personel merupakan PPNS Pusat, 66 personel PPNS Provinsi, dan 226 personel PPNS Kabupaten/Kota. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri mengingat luas wilayah yang harus diawasi serta semakin kompleksnya dinamika pemanfaatan ruang di berbagai daerah.
Agus Sutanto juga menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi PPNS Bidang Penataan Ruang dalam menjalankan tugasnya. Selain keterbatasan jumlah personel, para penyidik juga dihadapkan pada risiko penanganan perkara, potensi konflik kepentingan, keterbatasan anggaran, hingga mutasi pegawai ke unit kerja di luar bidang penataan ruang. Kondisi tersebut menjadi alasan penting bagi Kementerian ATR/BPN untuk terus meregenerasi sekaligus memperkuat kapasitas PPNS Bidang Penataan Ruang di seluruh Indonesia.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV sekaligus Ketua Panitia, Aristiyono Devri Nuryanto, melaporkan bahwa Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 akan diselenggarakan dengan Pola 200 JP yang dilaksanakan selama 30 hari, mulai 12 Agustus hingga 10 September 2026, di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Reserse Lemdiklat Polri, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Sebanyak 30 peserta terpilih mengikuti diklat tersebut, berasal dari Kementerian ATR/BPN Pusat sebanyak 3 peserta, dari Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan sebanyak 18 peserta, serta dari Pemerintah Daerah sebanyak 9 peserta. Seluruh peserta telah melalui proses seleksi dan lulus verifikasi administrasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum Republik Indonesia selaku Pembina PPNS di seluruh Indonesia.
Selama pendidikan, peserta akan memperoleh pembelajaran mengenai kode etik PPNS, hukum pidana dan hukum acara pidana, manajemen penyidikan, administrasi penyidikan, tindak pidana penataan ruang, hingga praperadilan.
Materi akan disampaikan oleh pengajar dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Kementerian ATR/BPN. Setelah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran, peserta juga akan mengikuti asesmen dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai salah satu persyaratan sebelum dilantik sebagai PPNS Bidang Penataan Ruang. Melalui penyelenggaraan Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026, Kementerian ATR/BPN berharap lahir PPNS Bidang Penataan Ruang yang profesional, berintegritas, serta mampu menjalankan kewenangan penyidikan secara bertanggung jawab.
Agus Sutanto mengingatkan bahwa para peserta tidak hanya dituntut menguasai aspek teknis penataan ruang, tetapi juga harus membangun pola pikir sebagai aparat penegak hukum yang berani, profesional, dan mampu bertindak secara terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendidikan dan pelatihan ini merupakan pintu gerbang bagi para peserta untuk mengemban amanah sebagai PPNS Bidang Penataan Ruang. Dengan semakin kuatnya kapasitas PPNS Bidang Penataan Ruang, diharapkan penegakan hukum pemanfaatan ruang dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung terwujudnya penataan ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
“Ilmu dan pengalaman panjang yang Bapak dan Ibu peserta miliki di bidang penataan ruang atau bidang terkait lainnya, termasuk bidang pertanahan, tentu sangat penting sebagai dasar kompetensi teknis PPNS. Namun perlu diingat, Bapak dan Ibu peserta akan menjadi seorang penegak hukum sehingga perlu mempelajari ilmu dan menghayati pola pikir penegak hukum berani dan terukur,” tutup Agus Sutanto.
Sebagai penanda dimulainya rangkaian pendidikan dan pelatihan, kegiatan ditutup dengan prosesi pelepasan peserta secara simbolis melalui penyerahan kurikulum Diklat Manajemen PPNS Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2026 kepada perwakilan peserta. Prosesi tersebut menjadi simbol kesiapan 30 peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dan pelatihan selama 30 hari guna meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kapasitas dalam menjalankan tugas penegakan hukum di bidang penataan ruang.(bp/ril)





