Jakarta, buanapagi.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan zona nilai tanah (ZNT) menjadi instrumen penting yang berkontribusi rata-rata 47 persen per tahun terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di kementeriannya.
Nusron dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Senayan Jakarta, Senin (8/9), mengatakan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Pertanahan di Kementerian ATR/BPN, beberapa layanan pertanahan menggunakan peta ZNT sebagai tarif layanan yaitu pendaftaran surat keputusan perpanjangan hak atas tanah.
Kemudian pendaftaran surat keputusan pembaruan hak atas tanah; pelayanan pendaftaran pemindahan pengalihan hak atas tanah untuk perorangan dan badan hukum; serta informasi nilai tanah atau nilai aset properti.
“Kontribusi ZNT terhadap pelayanan pertanahan rata-rata 47 persen per tahun. Hal ini menggambarkan bahwa dengan empat layanan pertanahan yang menggunakan ZNT tersebut, telah berkontribusi secara signifikan terhadap optimalisasi penerimaan PNBP Kementerian ATR/BPN secara nasional,” kata Nusron.
Hingga kini cakupan peta ZNT Kementerian ATR/BPN sudah mencapai 43.285.425 hektare atau sekitar 63,21 persen dari luas kawasan budidaya sebesar 68.475.630 hektare seluruh Indonesia. Hanya saja, Nusron tidak menyebutkan kontribusi ZNT secara nominal bagi PNBP di kementerian tersebut.
“Kemudian jika diperhatikan pada peta wilayah bahwa Pulau Kalimantan, Papua, dan NTT menunjukkan warna hijau, ini berarti cakupan peta ZNT di pulau ini adalah 0 hingga 40 persen di bawah dari rata-rata luas cakupan seluruh nasional,” ujar dia.
ZNT merupakan gambaran nilai tanah yang relatif sama dalam suatu surat tertentu dari sekumpulan bidang tanah. Batasannya sesuai dengan penggunaan tanah, mempunyai perbedaan nilai antara satu dan lainnya berdasarkan analisis metode perbandingan harga pasar dan biaya ditampilkan dalam peta ZNT, katanya, menjelaskan.(bp/ril)