Ekonomi

Kemenkop Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan kepada OJK

Jakarta, buanapagi.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penyerahan daftar tersebut dilakukan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, kepada Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Langkah ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), khususnya terkait pengawasan koperasi open loop yang bergerak di bidang jasa keuangan.

“Kami telah melakukan sosialisasi UU P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi di seluruh Indonesia. Kami juga mendorong koperasi simpan pinjam untuk segera memperbaiki tata kelola usaha karena pengawasan akan lebih intensif dengan keterlibatan OJK,” kata Menteri Budi Arie.

Menteri Budi Arie menambahkan bahwa pihaknya aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan guna mendukung pelaksanaan UU P2SK. Ia berharap pengawasan yang lebih mendalam dapat meningkatkan tata kelola koperasi di sektor jasa keuangan.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menyatakan bahwa OJK akan segera memproses daftar koperasi yang diserahkan sesuai dengan ketentuan.

“Kami akan memulai proses perizinan, pengaturan, hingga pengawasan koperasi tersebut. Hal ini sesuai dengan esensi UU P2SK, yaitu pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,” ujar Mahendra.

Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan kepada koperasi, termasuk pelatihan dan workshop, untuk mendukung penguatan tata kelola koperasi.

“Kekuatan perekonomian kita bergantung pada entitas seperti perusahaan, koperasi, atau badan hukum lainnya yang mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan bahwa daftar koperasi open loop yang diserahkan telah melalui penilaian sesuai kriteria Pasal 44B ayat (2) dan Pasal 202 UU P2SK. Koperasi-koperasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh OJK melalui sosialisasi, komunikasi publik, serta koordinasi dengan Kemenkop dan Dinas Koperasi di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola koperasi dan mendorong pengembangan sektor jasa keuangan yang lebih baik.(bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *