Binjai, buanapagi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai Unit 1(satu) berhasil menciduk seorang pria diduga sebagai bandar narkoba yang siap antarkan pesanan sesuai dengan jumlah orderan dengan inisial MA (24). Alamat Jalan Genteng Lk. 2, Kelurahan Deli Tua, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Senin (6/1/2025).
MA (24) diamankan oleh unit-1(satu) Iptu Budi Santoso SH MH, bersama tim di TKP, Jalan Letjend Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, kamis (2/1/25), pukul 22.40 Wib malam hari.
Satres narkoba mendapat laporan dari masyarakat, bahwa sering terjadi teransaksi jual beli narkoba, satres narkoba dibawah pimpinan kanit-1(satu) Iptu Budi Santoso SH MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di Jalan Letjen Jamin Ginting sesuai informasi yang diterima, tim berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba MA (24).
Penangkapan terhadap terduga MA (24), dimana saat itu sedang berdiri di pinggir Jalan Letjend Jamin Ginting dengan memegang bungkusan plastik ditangannya, saat didekati oleh petugas dianya menghindar dengan spontan menaiki sepeda motornya dan berniat untuk melarikan diri. Namun berkat kesigapan dan gerak cepat oleh petugas sehingga berhasil mengamankan terduga pengedar narkotika jenis pil extasi.
Saat melakukan penangkapan terhadap MA, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : 99 (sembilan puluh sembilan) butir diduga narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik klip transparan berat brutto 27.93 gram, 1 (satu) buah HP merk Realme dan 1(satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nopol BK 6266 AKW.
“Saat ini terduga pelaku MA (24) bersama barang bukti diamankan ke Mako Polres Binjai satres narkoba demi pemeriksaan penyidikan dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 Tahun hingga 20 Tahun,” tegas AKP Samsul Bahri SE MH.
“Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH SIK M.Si, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri SE MH, informasi tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di Jl. Letjen Jamin Ginting,” ucap kasat.
“Tersangka MA (24) sudah ditahan di RTP Mako Polres Binjai,” ujar AKP Syamsul Bahri. (Lala)