Sigi, buanapagi.com – Pria berinisial SL (31), warga Desa Toro, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, tak kuasa lagi mengelak saat mobilnya diberhentikan petugas Polres Sigi yang tengah melaju di Jl. Karanjalembah, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, pada Kamis, 12 Desember 2024 sore.
Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat membenarkan penangkapan tersebut. “Petugas menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,31 gram yang diselipkan di jok mobilnya. Saat ini tersangka SL telah diamankan di Rutan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Nuim, Minggu (15/12/2024).
Menurut Nuim, SL ditetapkan tersangka oleh penyidik sejak 13 Desember 2024, “Setelah dilakukan Gelar Perkara oleh Satresnarkoba bersama Sipropam selaku pengawas internal yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Anton Mowala,” kata Iptu Nuim. (bp/r)