Hukum&Kriminal

Kejati RJ Lagi Empat Kasus 351, Ada yang Mabuk Miras Hingga Dalih Ekonomi

Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menggelar Restorative Justice (RJ) atau penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dalam beberapa perkara perkara 351.

Seperti perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, tersangkanya adalah Faisal alias Isal. Saat itu ia dalam pengaruh miras, mengamuk hingga korban Rosna Sunsungo alias Rosna terkena sekop dan mengalami luka-luka. Akibatnya, Faisal dijerat dengan Pasal 351.

Masih dalam perkara 351, tersangka Yopri Y. Labas alias Opi juga awalnya dalam pengaruh miras. Akibatnya, ia melakukan penganiayaan terhadap korban Leli Perlita Paena.

Berbeda dengan perkara dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Tinombo, tersangka Abd. Razak alias Papa Lia dengan korban Romadin alias Romo, berawal dari cekcok mulut yang berujung pada penganiayaan. Akibatnya, tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Begitu pula dengan tersangka lainnya, yakni tersangka Mohammad Anggrian alias Anggi dengan korban bernama Umaya Al Hadar, Melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Dengan kasus kedudukan perbuatan penganiayaan tersebut terjadi karena adanya tekanan ekonomi dalam rumah tangga. Setelah melalui proses mediasi, korban menerima permintaan maaf dari tersangka dan keduanya sepakat untuk memperbaiki hubungan kekeluargaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Laode Abd Sofyan, dalam rilisnya menjelaskan beberapa kasus yang diungkap dihentikan penuntutannya yang dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung.

Turut hadir Aspidum Kejati Sulteng Fithrah, beserta jajaran Pidum Kejati Sulteng dan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng Laode Abd. Sofian.

Menurut Laode, langkah RJ ini ditempuh sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan para pihak yang terlibat, sesuai dengan asas restorative justice.

Dijelaskannya, Ekspose tersebut dilaksanakan bersama JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI secara virtual dengan dihadiri pejabat terkait di lingkungan Kejaksaan Agung RI.

Lebih lanjut, Laode mengatakan, keputusan penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan kesepakatan damai yang telah dicapai para pihak. (bp/r)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *