Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan penerangan hukum bertemakan “Optimalisasi Peran Mahasiswa dalam Pencegahan Korupsi Melalui Pembentukan Karakter”. bertempat di Fakultas Hukum Untad, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin, (07/10/2024) pukul 14.00 WITA – 15.30 WITA.
Dua narasumber dihadirkan dari tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, antara lain Asisten Intelijen (Asintel) Ardi Suriyanto, SH, MH dan Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum), Laode Abd. Sofian, SH, MH.
Ardi Suriyanto, SH, MH, dalam materinya memaparkan beberapa kategori tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara yakni, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bantuan pengadaan, dan gratifikasi.
Ia juga memaparkan modus-modus korupsi di berbagai daerah seperti korupsi pengadaan barang, penghilangan inventaris dan aset negara, pemerasan penerimaan pegawai, pembayaran gaji dan promosi jabatan, pemotongan uang bantuan sosial, bantuan fiktif, pelaksanaan dana proyek, proyek fiktif, manipulasi pajak, dan beberapa contoh lainnya.
Sementara itu, Laode Abd. Sofian, SH, MH menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa tidak hanya dituntut memiliki kemampuan intelektual, tetapi juga karakter yang kuat dalam menjunjung tinggi integritas dan etika. Menurut Laode, di tengah maraknya kasus korupsi di berbagai sektor, mahasiswa memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi agen perubahan yang menolak segala bentuk praktik koruptif (perilaku menyimpang).
Untuk itu, kata Laode, pembentukan karakter antikorupsi dapat dimulai dari kampus yang merupakan lingkungan pendidikan dan pembelajaran nilai-nilai kejujuran, tanggung jawab, dan kepedulian sosial.
Selain itu, kata Laode, mahasiswa juga dapat berperan aktif dalam gerakan sosial antikorupsi di luar kampus. Misalnya, dengan turut serta mengawal jalannya pemerintahan, melakukan advokasi kebijakan, serta menyuarakan aspirasi melalui media sosial dan aksi damai.
Dijelaskannya, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjamin peran serta masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk turut serta memberantas korupsi. Selain itu, masyarakat juga diberikan hak untuk mencari, memperoleh, dan memberikan informasi atas dugaan tindak pidana korupsi.
Tentunya dalam konteks ini, kata Laode, mereka juga diberikan hak untuk memperoleh perlindungan hukum atas informasi yang diberikan. Contoh konkrit dari perlindungan hukum ini adalah Penegak Hukum wajib melindungi identitas pelapor kasus korupsi
Lebih lanjut, Laode berharap melalui informasi hukum dengan pendekatan pencegahan antikorupsi yang diterapkan secara konsisten, akan membantu membentuk generasi yang lebih peduli terhadap integritas, sehingga dapat mengurangi potensi terjadinya korupsi di kemudian hari. (bp/r)