Palu, buanapagi.com – Diduga terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit, Kantor PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) yang berlokasi di Desa Era, Kabupaten Morowali Utara, pada Selasa, 20 Agustus 2024 akhirnya digeledah penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian yang dikonfirmasi terkait informasi tersebut membenarkan bahwa penyidik telah melakukan penggeledahan.
“Benar Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan PT. RAS. Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-58/P.2.5/Fd.1/08/2024 serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso,” kata Laode saat menjawab konfirmasi melalui pesan Whatsapp, Selasa (27/8/2024).
Dijelaskannya, proses penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WITA hingga pukul 16.30 WITA, dengan disaksikan karyawan PT. RAS dan Babinsa setempat.
“Dalam penggeledahan tersebut, kata Laode, tim penyidik menyita 2 boks kontainer yang berisi dokumen terkait operasional PT. RAS beserta 13 kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truck, 1 unit mobil pemadam kebakaran, 1 unit traktor, 1 unit truk self loader, 1 unit excavator, 1 unit truk ringan dan 1 unit mobil Toyota Hilux double cabin. “Berjalan lancar dan seluruh barang bukti disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024,” ungkapnya. (bp/r)