Asahan, buanapagi.com – Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K.,M.M., M.H. yang diwakili oleh Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan, S.H., M.H didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Doli SILABAN, S.H., M.H. dan KBO Sat Narkoba IPDA Ahmadi, S.H. mengelar Press Release pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu, Selasa (20/08/2024) di Mapolres Asahan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili oleh S. Mala Sitorus, SH., Kepala Kejaksaan Negeri Asahan diwakili oleh Nur Fitriani, SH., Kepala Labfor Polda Sumut diwakili oleh PENATA TK-I Husnah Sati, M.T, S.Pd., dan Penasehat Hukum Lili Arianto, SH, MH.
Dalam kesempatan itu Kabag Ops Polres Asahan KOMPOL Sastrawan Tarigan menerangkan data ungkap Kasus Sat Res Narkoba jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
Tersangka pertama berinisial I (39), warga Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai berperan sebagai pembawa Narkotika senis sabu dari Sekincan Malaysia menuju Kota Tanjungbalai Indonesia.
Tersangka kedua SKN Perempuan (20) warga Desa Sei Apung Jaya Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan berperan sebagai penerima narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka berinisial I untuk kemudian disimpan dirumahnya sebelum diambil oleh orang lain.
Tersangka ketiga B Alias AHAN (45) warga jalan Cokroaminoto No. 53 Kelurahan Lubuk Pakam Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang berperan sebagai penjual narkotika jenis sabu.
“Terhadap tersangka I dan SKN diterapkan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati dan terhadap tersangka B Als AHAN juga diterapkan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati”, terangnya.
Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan, terdiri dari 2 orang Laki-laki dan 1 orang perempuan pelaku tindak pidana jenis sabu itu berhasil diamankan barang bukti sebanyak ±5,6 Kg sabu yang telah diamankan dan di musnahkan di Polres Asahan serta berhasil menyelamatkan masyarakat Kabupaten Asahan sebanyak 22.000 Jiwa manusia.
Diakhir Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S. I. K .M.M. M. H yang diwakili Kabag Ops juga menyampaikan dengan dilakukannya Press Release pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini Polres Asahan akan selalu berkomitmen memerangi narkoba karena narkoba adalah musuh bersama. (bp/IZAL)