Palu, buanapagi.com – Dua pria berinisial RAB alias R (20) dan AP alias R (18) ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Selatan, Polresta Palu, setelah dilaporkan dalam kasus pengrusakan mobil dan pencurian laptop di Jl. Tanggul Selatan Kel. Petobo, Kecamatan. Palu Selatan Kota Palu, Pada hari Senin tanggal 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wita.
Parahnya, para pelaku ini diketahui sudah beraksi sebanyak 13 kali di lokasi berbeda di Kota Palu. Selain merusak mobil, pelaku juga tak segan-segan melakukan penganiayaan, penjambretan, dan kekerasan lainnya. Dari hasil interogasi diketahui jenis barang yang dicurinya antara lain tabung gas, TV, sepeda Polygon, laptop di berbagai lokasi.
Kapolsek Palu Selatan AKP Velly dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, awalnya pada Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 02.00 Wita, anggota Mapolsek Palu Selatan mendapat informasi mengenai dugaan pelaku perusakan mobil yang terjadi di Jl, Tanggul Selatan kel. Petobo, Kecamatan. Palu Selatan, Kota Palu, kemudian personel Polsek Palu Selatan langsung menuju lokasi dan menangkap terduga pelaku.
Usai diinterogasi, terduga pelaku mengaku melakukan perusakan mobil yang terjadi pada Senin 24 Juni 2024 sekitar pukul 20.30 Wita. Selain itu, mereka mengaku mencuri laptop di Jl. Ramba aku kel. Birobuli Selatan, Kecamatan Palu Selatan Kota Palu.
“Pelapor ibu Marliani. Jadi pada hari Kamis tanggalnya. 4 Juli 2024 sekitar pukul. 03.30 Wita personel Polsek Palu Selatan menuju ke kediaman pelaku di Jl. Pelita Air Kel. Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu dan langsung menangkap terduga pelaku.
Kemudian kedua terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Palu Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita adalah 2 buah laptop merk HP berwarna silver. “ ujar Kapolsek (bp/r)