Asahan, buanapagi.com – Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 telah terjadi penggelapan Sepeda Motor, dimana Tersangka (SH) bersama saksi (MGM) berangkat dari kantor Koperasi tempat tersangka dan saksi bekerja (rumah korban) yang berada di Jalan Rambe Gang Sudra Link V Kel. Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan menuju Dusun VI Jati Sari Desa Tinggi Raja Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan secara berboncengan dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Verza milik korban dengan tujuan untuk menagih hutang dari nasabah.
Demikian hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Asahan AKP Doli Silaban kepada Wartawan, Sabtu (16/03/2024).
Lebih lanjut dikatakannya setelah sampai di rumah nasabah selanjutnya tersangka dan saksi memulai menagih uang pinjaman, lalu sekira pukul 11.00 Wib tersangka meminjam Sepeda Motor kepada saksi dengan mengatakan “Pak pinjam sepeda motor sebentar saja mau beli rokok ke warung” kemudian saksi menjawab” ok, cepat ya jangan lama” dan pelaku menjawab ” iya pak, sebentar saja”, terang AKP Doli.
Kemudian pelaku membawa sepeda motor tersebut, setelah menunggu beberapa lama Tersangka tidak juga datang sehingga saksi menelpon ke HP tersangka, namun sudah tidak aktif lagi, selanjutnya saksi tetap menunggu sekitar 5 jam namun pelaku tidak datang.
Sekitar pukul 16.00 Wib saksi menghubungi korban dan menceritakan kejadian yang telah terjadi, lalu korban menelpon Tersangka yang juga karyawan koperasi milik korban, namun HP tersangka tidak aktif.
Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Prapat Janji perihal TP. Penggelapan 1 (satu) unit sp.motor Merk Honda Verza dengan kerugian yang dialami sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).
Selanjutnya penyidik menerima informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka di Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH melalui Kapolsek Prapat Janji AKP JT. Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu, SH beserta tim segera berangkat, kemudian tersangka beserta barang bukti 1 (satu) unit merk Honda Verza berhasil diamankan.
Selanjutnya dilakukan interogasi secara lisan dan pelaku mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik (J) dan selanjutnya tim unit reskrim Polsek Prapat janji langsung membawa pelaku dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Honda Verza barang bukti ke kantor Polsek Prapat Janji guna proses hukum yang berlaku. (bp/IZAL)