Hukum&Kriminal

Tersangka Kempat Dugaan Korupsi Bank Sulteng, Penuhi Panggilan Kejati Sulteng

Palu, buanapagi.com – Komisaris Utama PT Bina Arta Prima, AN tersangka keempat dugaan korupsi Bank Sulteng akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Rabu (1/02/2023). Sebelumnya pihak Kejati telah menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi, pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun Bank Sulteng tahun 2017-2021 lainya pada Rabu 25 Januari 2023.

“Kami pihak Kejati sudah melayangkan surat panggilan dan melalui pengacaranya, tersangka juga mengirimkan surat jawaban ke penyidik dengan alasan urusan keluarga. Sehingga kemudian dua orang dari penyidik menuju ke jakarta untuk memastikan,“ jelas Kajati Sulteng Agus Salim, SH, MH melalui Kasi Penkum Mohammad Ronal SH, MH, dikantornya. Jumat, (3/01/2023).

Menurut Ronal, tersangka tiba di Palu siang pukul 01.30 wita, menggunakan pesawat Batik Air, yang langsung menuju kantor Kejati Sulteng. “Jadi tersangka saat tiba langsung ke kejati untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dan tersangka dalam keadaan sehat,“ ungkap Kasi Penkum.

Proses selanjutnya kata Ronal, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kemudian alat bukti terpenuhi maka AN ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan terpenuhnya bukti-bukti, maka dinaikan menjadi tersangka. Dan begitu juga tiga orang tersangka sebelumnya yang saat ini sudah ditahan.Sementara tersangka AN, dilakukan penahan. Kamis, 2 Februari 2023, di rutan Kelas II Palu,” ujar Ronal.

Untuk masa penahanan, kata kasi penkum, selama 20 hari kedepan. Artinya, jika dihitung pada hari kemarin yakni kamis, maka perkiraan berakhir tanggal 2 maret untuk tahanan penyidikan.

Selanjutnya, tim penyidik berusaha keras merampungkan berkas penyidikan secepat mungkin. “Apabila sudah rampung dan lengkap P21 dari jaksa penuntut umum, mereka akan secepatnya melimpahkan kepengadilan tipikor negeri palu.”paparnya.
Kemudian setelah di limpahkan, maka berkisar satu minggu hakim ketua akan menunjuk hakim – hakim tipikor atau hakim ad hoc menangani perkara tindak pidana korupsi ini.

“Antar penyidikan ke pra penuntutan itu diperpanjang, setelah dilimpahkan, itu hak pengadilan artinya kewenangan hakim”, ucapnya.

Sebagai penutup, kata kasi penkum, saran buat masyarakat bahwa kunci untuk terhindar dari masalah tipikor, yakni pengendalian diri sendiri. Sebab jika sudah terjadi akibatnya bisa berdampak luas, efeknya bagi tersangka dan orang di sekitarnya. (bp/RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *