Politik

Habiburrahman Sinuraya Minta Masyarakat Melapor Bila Lingkungannya Masih Gelap

Medan, buanapagi.com – Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya, ST minta masyarakat melaporkan kepada lurah dan kepling apabila lingkungannya masih gelap dan belum ada lampu penerangan jalan umum (LPJU). Sebab, masyarakat setiap bulan membayar pajak 7,5 persen untuk LPJU, ujarnya saat Sosialisasi Perda (Sosper) No.16 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan di Jl. Karya Utama Gg. Y No.18 (Lapangan Pohon Besar) Kelurahan Polonia, Kec. Medan Polonia, Senin (19/12/2022).

“Masyarakat ketika mau membayar listrik dipotong pajak penerangan jalan sebesar 7,5 persen dan 10 persen dikutip dari perusahaan. Itu sudah diatur dalam perda Perda No.16 Tahun 2011. Jelas sudah ada andil masyarakat dalam masalah ini, “ ujar Habiburrahman Sinuraya.

Dengan adanya Perda No.16 Tahun 2011, kita melihat masih banyak beberapa titik di Kota Medan terutama jalan dalam gang sempit ataupun lorong-lorong yang belum maksimal dalam penerangan. Dan masih banyak keluhan tentang LPJ yang menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, keluhan warga terkait penerangan jalan wajar dan wajib untuk mewujudkan apa yang dimintanya. Saat ini, sambungnya, tindak kejahatan sering terjadi di lokasi yang gelap.

“Untuk itu, jika setiap jalan, gang atau lorong terang berderang maka orang pun berpikir untuk melakukan kejahatan. Dan inilah yang diinginkan warga agar wilayahnya aman dan tentram apalagi terang, ” ujarnya.

Ditambahkannya, pihaknya meminta kepada warga agar tidak takut melaporkan segala permasalahan yang terjadi di lingkungannya masing-masing baik kepada kelurahan maupun wakil rakyat apalagi tentang LPJ. “Laporkan apabila ada permasalahan yang terjadi di lingkungannya masing-masing,” harap politisi Nasdem ini.

“Saya selaku anggota DPRD Medan dari Fraksi Nasdem meminta lurah dan kepling untuk memberikan data lingkungan-lingkungan yang membutuhkan lampu penerangan jalan yang sangat urgent agar menjadi skala prioritas”, katanya.

Pada kesempatan itu, selain keluhan soal LPJU, warga juga banyak mengeluhkan tidak terdaftar sebagai penerima sejumlah bantuan serta belum memiliki kartu BPJS.

Menyahuti keluhan warga soal kesehatan, Habiburrahman memberikan penjelasan kalau Pemko Medan telah mengcover seluruh fasilitas kesehatan warga Kota Medan melalui program yang disebut Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, dimana warga bebas berobat dengan menunjukkan KTP.

“Bila bapak dan ibu sakit demam berobatlah di puskesmas, kalau urgent baru ke rumah sakit. Karena dalam masalah ini banyak masyarakat yang belum paham akan hal ini. Saya berharap warga bisa menggunakan program wali kota dengan baik dan bijaksana. Untuk BPJS yang menunggak, warga juga bisa menggunakan program Pemko Medan untuk berobat. Jadi jaminan kesehatan masyarakat Kota Medan sudah terjamin 100 persen”, jelasnya.

Soal bantuan Pemko Medan, Habiburrahman menyebutkan, ada mekanisme administrasi dan harus memenuhi syarat seperti bantuan PKH. Dan warga yang merasa tidak mampu silahkan datang ke kepling untuk memberikan datanya.

“Saya selalu mensupport apa yang menjadi program wali kota. Dan di tahun 2023 sudah dianggarkan sekitar Rp. 1,2 triliun untuk pembangunan jalan dan saluran drainase di Kota Medan. Saya berharap agar masyarakat bisa menjaga pembangunan dan yang akan dibangun”, pungkasnya. (bp1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *