Asahan, buanapagi.com – Organisasi Kemahasiswaan Cipayung Plus Kabupaten Asahan terdiri dari PMII,GMKI,GMNI dan Himmah meminta Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Asahan untuk meneliti ulang seluruh berkas pendaftaran Anggota Panwascam terpilih.
Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum No 314/HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dalam Pemilu Serentak 2024.
Ketua PC PMII Asahan Mawal Asiyah Harahap didampingi Ketua GMNI, GMKI dan Himmah mengatakan, sebagaimana diatur dalam pasal 2 Perbawaslu nomor 19 tahun 2017 disebutkan bahwa pembentukan Anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/desa berpedoman prinsip Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Proporsional, Akuntabel, Efektif dan Efisien.
“Dengan mencermati hasil seleksi Panwascam, Cipayung Plus mempertanyakan sistem penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu yang diduga terindikasi tidak melaksanakan penilaian secara objektif khususnya dalam penetapan peserta yang lolos di beberapa kecamatan terpilih,” jelas Mawal pada Konferensi Pers, Kamis (27/10/2022) bertempat Sekertariat GMKI, Jalan FL. Tobing Kisaran.
Ketua GMKI Joshua Christian Tobing juga menyampaikan, dari Nama – nama yang lulus masuk tiga besar menjadi anggota Panwascam diduga ada yang tidak berintegritas dan ada juga yang terindikasi menjadi tim Kampanye pada Pilpres 2019 dan Pilkada Asahan 2020.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan bawaslu Kabupaten Asahan?,” ucap Joshua.
Joshua juga menuturkan, pada hari ini kita menganggap Bawaslu Asahan telah gagal dalam hal Penelitian Kelengkapan Berkas Anggota Panwascam sehingga adanya Dugaan Panwaslu terpilih tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dalam Keputusan Bawaslu RI.
Ketua GMNI Romanus Marbun menambahkan, kami akan melaporkan pengumuman nomor 013/KP.01.00/POKJA/SU-01/10/2022 yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Asahan tanggal 26 Oktober 2022 dan sekaligus juga kami meminta rekap hasil penilaian tahapan awal hingga tahap akhir secara rinci agar publik bisa mengetahui secara transfaransi.
”Kepada Bawaslu Asahan agar segera menindaklanjuti yang kami sampaikan. Apabila tidak kami Cipayung Plus Kabupaten Asahan akan melaporkan hal tersebut kepada DKPP,” jelas Romanus. (bp/ZAL)