Hukum&Kriminal

Sembunyikan Sabu di Dalam Botol Bedak Bayi, Dua Warga Aceh Ditangkap Polisi

Deli Serdang, buanapagi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan Petugas Bandara Kualanamu, menangkap dua (2) pemuda asal Provinsi Aceh. Bernama Muslem dan Faisal, karena kedapatan membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Mereka ditangkap pada Rabu 26 Oktober sekitar pukul 04:30 WIB, setelah upaya penyelundupan sabu mereka terbongkar, di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang Sumatera Utara (Sumut).

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan, adanya penangkapan itu.

“Iya benar diamankan di Bandara,” kata Hadi, Rabu (26/10/2022).

Hadi mengatakan, awalnya kedua pelaku melintas di mesin X -Ray bandara.

Namun Petugas mencurigai isi barang bawaan keduanya, yang ada di dalam koper

Kemudian Petugas Bandara memanggil Personil Ditnarkoba Polda Sumut, menginterogasi keduanya dan akhirnya mereka mengaku membawa sabu-sabu di dalam kopernya.

Setelah diinterogasi, mereka pun mengaku sabu-sabu yang di dalam koper, diduga akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sabu-sabu itu pun diduga disembunyikan dengan modus dimasukkan ke dalam botol plastik bedak bayi.

Hadi menyebut, saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Polisi belum mau menjelaskan lebih lanjut modus pasti dan darimana barang didapat, karena pelaku masih dimintai keterangan.
“Terkait modus pasti dan sebagainya masih diperiksa,” pungkas Hadi. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *