Medan, buanapagi.com – Anggota Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, Provinsi Sumatera Utara (Provsu) turun peringkat dalam Indeks Kemerdekaan Pers. Yang sebelumnya peringkat 26 menjadi peringkat 28. Hal ini dikarenakan banyaknya kekerasan yang terjadi terhadap wartawan, ujar Ninik Rahayu pada Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2022 di Hotel Cambrigde Medan, Senin (10/10/2022).
Hadir sebagai narasumber pada sosialisasi itu Iskandar Zulkarnaen dari USU dan perwakilan konstituen Dewan Pers Daniel Pekuwali dari Alian Jurnalis Independen (AJI) Medan. Hadir peserta sosialisasi antara lain perwakilan PWI Sumut, SMS Sumut, JMSI Sumut, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), perwakilan Kejaksaan Sumut dan Polda Sumut.
“Dari temuan Dewan Pers, Provinsi Sumatera Utara paling banyak terjadi kekerasan terhadap wartawan. Hal ini dikarenakan lemahnya fungsi pengawasan dan sosialisasi kepada narasumber, bahwa wartawan berhak memberitakan dan konfirmasi berita kepada narasumber hal ini diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers “, ujar Ninik Rahayu.
Kekerasan terhadap wartawan, katanya, masih mewarnai pers Indonesia. Dan 3 provinsi yang saat ini menjadi perhatian Dewan Pers adalah Provinsi Sumatera Utara, Maluku Utara dan Jawa Timur. Hal ini disebabkan, masih adanya intimidasi dan kekerasan non fisik pada wartawan oleh oknum aparat negara karena isi pemberitaan.
“Wartawan masih kerap dihalang-halangi ketika sedang melakukan liputan. Dari catatan informan ahli, terjadinya kekerasan dapat dimulai dari pelanggaran kode etik dan memuculkan kekerasan serta masih terdapat kasus pers yang dibawa ke kasus pidana oleh aparat hukum”, jelasnya.
Dikatakan Ninik, Kemerdekaan Pers dalam kondisi ‘cukup bebas’ IKP Nasional sebesar 77,88 naik 1,86 poin dari IKP 2021. Adapun 3 Provinsi dengan nilai IKP Tertinggi diraih Kalimantan Timur (83,78), Jambi (83,68) dan Kalimantan Tengah (83,23). Selanjutnya, 3 provinsi dengan nilai IKP terendah pada Provinsi Papua Barat (69,23), Maluku Utara (69,84) dan Jawa Timur (72,88). Sementara provinsi dalam posisi tengah ada pada Provinsi NTB (79,42 posisi ke15), DKI Jakarta (79,42 posisi ke 16), Sulawesi Utara (79,36 posisi ke 17) dan Provinsi Sumatera Utara 75,92, posisi ke 28).
Disebutkannya, situasi positif yang perlu dipertahankan pada IKP 2022 kebebasan berserikat bagi wartawan dalam arti indikator kebebasan berserikat bagi wartawan selalu menempati peringkat satu. Kebebasan media alternatif yaitu indikasi minimnya intervensi perusahaan pers terhadap wartawan untuk mengikuti organisasi wartawan di daerah/nasional. Selanjutnya, akses informasi publik dengan tidak adanya ancaman pembredelan pada perusahaan pers, pendidikan insan pers. Kebebasan pendirian dan operasional perusahaan pers yaitu keterbukaan kesempatan bagi yang memenuhi syarat untuk mendirikan perusahaan pers. Dan keragaman kepemilikan dimana fakta bahwa media siber dan media alternatif berkembang pesat dimaknai sebagai adanya kemerdekaan pers yang baik, meski banyak dari media tersebut yang belum terverikasi dewan pers. Dan kriminalitas dan intimidasi pers.
Sebelumnya, mewakili Wakil Ketua Dewan Pers Atmaji Sapto Anggoro dalam pembukaan Sosialisasi Indeks Kemerdekaan Pers mengatakan, kebebasan pers tidak hanya dilakukan oleh Dewan Pers dan wartawan, tapi dari semua sisi.
Ia menyebutkan, IKP Sumut tahun 2022 berada dalam kategori Cukup Bebas dengan nilai 75,92. Nilai ini meningkat tipis 0,42 poin dibandingkan tahun sebelumnya, tahun 2021 yaitu 75,50. Nilai ini diperoleh dari Kondisi Lingkungan Fisik dan Politik (76,63), Kondisi Lingkungan Ekonomi (76,04), dan Kondisi Lingkungan Hukum (74,42).
Posisi Provinsi Sumut dibawah rata-rata, karena pada 2021 ada lima kejadian penting dan mempengaruhi IKP. Akibat kejadian-kejadian kekerasan yang menimpa wartawan.
Ia mengingatkan, wartawan terikat KEJ dan UU Pers. Karena tugas wartawan masih besar seperti untuk melakukan investigasi dan lakukan konfirmasi dan bukan untuk kepentingan pribadi.(bp1)