Medan, buanapagi.com – Direktorat Reskrimum (Ditreskrimum) Polda Sumut, bersama Satuan (Sat) Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina), mengungkap empat (4) orang, terduga tersangka penganiaya Wartawan di Madina, Jeffry Barata Lubis.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing” demikian dikatakan Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat memaparkan pengungkapan kasus tersebut, yang dilaksanakan di halaman Mapolda Sumut, Senin (14/03/2022) sore.
Keempat tersangka adalah, A (26), warga Desa Mompang Juli, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina, S (36), warga Desa Sigalapung Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina, EMR (41), warga Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Madina dan R alias Marzuki (40), warga Jalan Bermula Ujung, Kelurahan Sipolu-polu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Madina.
Tersangka A berperan, memukul bagian pipi kanan korban satu kali dan mengajak teman-temannya berkumpul. Tersangka S, memukul kepala belakang korban tujuh kali.
Kemudian, tersangka EMR memukul wajah korban satu kali, sedangkan tersangka R alias Marzuki memiting leher korban dan memukul bagian wajah dua kali.
“Dalam kasus ini, kita memeriksa sembilan orang saksi” ucap Tatan.
Aksi pengeroyokan itu dilakukan, karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution, berurusan dengan korban, terkait masalah tambang ilegal yang akan dipublikasikan dalam bentuk berita oleh korban.
Lebih lanjut Tatan mengatakan, peristiwa itu bermula pada Jumat (04/03/2022) sekira pukul 19.30 WIB, saat korban berada di Lapo Mandailing Kopi Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Madina.
Para tersangka mendatangi korban dan langsung melakukan pengeroyokan.
Akibatnya, korban mengalami luka robek di wajah dan memar di tubuh, hingga melaporkan kasus itu ke Polres Madina.
Jadi, telah terjadi pemukulan terhadap korban oleh pelaku Awaluddin Lubis dan kawan-kawannya’ ucap Tatan.
Atas dasar laporan itu, Ditreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membentuk Tim, dengan Sat Reskrim Polres Madina, melakukan penyelidikan.
“Hasilnya, pada Selasa (07/03/2022) sekira pukul 08.00 WIB, Tim mengetahui persembunyian tersangka di kebun Rambung di Desa Janji Manahan, Kecamatan Batang Onan, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pengungkapan kasus itu, Polisi menyita berbagai barang bukti (BB) dari masing-masing tersangka.
Diantaranya celana panjang, tali pinggang, dua sepeda motor, KTP, kalung, handphone dan lainnya.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUHPidana, tentang penganiayaan secara bersama, dengan ancaman hukuman di atas lima (5) tahun”, pungkas Tatan Dirsan. (bp/TS)