Hukum&Kriminal

Kapoldasu : 28 Personil Dipecat Karena Langgar Kode Etik Profesi Polri

Medan, buanapagi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara, menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap 28 Personil, yang dilaksanakan di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Rabu (22/12/2021) petang.

Upacara PTDH itu dipimpin langsung Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak. M. Si.

Turut hadir dalam pemecatan personel  tersebut, Waka Polda Sumut Brigen Pol Dadang Hartanto, beserta seluruh PJU Polda Sumut lainnya.

Pantauan di Aula Tribrata, usai dibacakan surat keputusan, Kapolda Sumut langsung mencopot seragam personel yang dipecat, lalu menggantinya dengan pakaian batik.

Dan tidak hanya itu, beberapa foto personel yang di PDTH juga dipajang.

“Ada 28 personel yang dipecat dan sudah menjadi keputusan, karena melanggar kode etik profesi Polri, ” demikian dikatakan Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak.

Panca menjelaskan, ke-28 Anggota Polri yang di PTDH ini, karena melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Kapolda, membeberkan masing-masing meliputi, 19 orang terkait tindak pidana narkotika, disersi dan pidana umum lainnya, termasuk pencabulan.

“Sesuai arahan Bapak Kapolri, tidak boleh main-main dengan narkotika. Dan ini adalah yang terkait dengan jaringan, sebagaimana kasus di Tanjung Balai 10 orang, ” ungkapnya kepada wartawan.

Lebih lanjut Panca menjelaskan, PTDH yang dilakukan ini adalah, terkait kode etik profesi Polri.

Personel Polri sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran, sambung Panca mendapatkan tiga hukuman sesuai Undang-Undang, berupa hukuman disiplin, kode etik dan pidana.
 
“Makanya anggota Polri yang melakukan pelanggaran, saya ingatkan agar hati-hati.

Karena tiga aturan akan diterapkan kepada dia, ” tegasnya.

Panca menyebutkan, sejauh ini, dari 28 personel yang di PTDH tersebut, sebagiannya sudah ada yang selesai proses pidananya dan sebagian lainnya, masih berproses.

Dalam upacara ini, tambahnya, hanya dua personel yang menghadiri upacara pemberhentiannya. Yang jelas, surat keputusannya sudah ada.

Saya harap, keputusan ini dapat menjadi pembelajaran kepada Anggota saya semuanya dan sebagai bentuk akuntabilitas saya kepada masyarakat, ” ucap Panca.

Dalam kesempatan yang sama, Panca juga mengaku, telah melaksanakan serah Terima Jabatan kepada empat Kapolres, sesuai telegram Kapolri.

Keempatnya adalah Kapolresta Deli Serdang dari Kombes Pol Yemi Mandagi, kepada AKBP Irsan Sinuhaji, Kapolres Madina dari AKBP Horas Tua Silalahi, kepada AKBP M Reza Chairul, Kapolres Karo dari AKBP Yustisio Setyo kepada AKBP Roni Nicholas Sidabutar dan Kapolres Humbahas dari AKBP Roni Nicholas Sidabutar kepada AKBP Akhmad Muhaimin.

“Karena ini mau operasi lilin makanya sudah waktunya dilakukan sertijab. Sebab Kapolres sebagai pengendali di lapangan, ” pungkas Panca Simanjuntak. (TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *