Hukum&Kriminal

Pencuri Harta Korban Modus Ajak Kencan Melalui MiChat Diringkus

Medan, buanapagi com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap salah seorang anggota komplotan pencurian dengan kekerasan, di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Medan.

Pelaku berinisial M alias I (41) diduga menggasak harta korbannya, dengan modus ajak kencan melalui aplikasi MiChat.

Kejadian bermula korban MS Ibrahim, berkenalan dengan seorang perempuan M alias I (41), melalui aplikasi MiChat dan disepakati open booking pada hari Selasa, 14 September 2021, sekira pukul 21.30 wib.

Pelaku GP alias T, masuk daftar pencarian orang (DPO), teman M alias I mengatakan bahwa, sebentar lagi akan datang tamu yang open booking dan M alias I untuk mengaku bernama Isni dan harga open bookingnya sebesar Rp 750.000.

Apabila tamunya minta dibatalkan, agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp 250.000.

Singkat cerita disepakati korban bertemu dengan pelaku di Jalan Kapten Muslim, namun saat ke dua insan berlainan jenis itu bertemu, korban merasa terkejut dan kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di aplikasi MiChat.

Korban pun mengcancel open bookingnya dan korban memberikan uang sebesar Rp 150.000.

Namun sesuai kesepakatan, apabila cancel open booking harus bayar Rp 250.000.

Akibat kesepakatan tidak sesuai, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut, namun korban akhirnya mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan dari cancel open boking Rp100.000 kagi.

Pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil ponsel merk Oppo 2+ korban dari saku belakang korban, yang di simpan korban.

Selanjutnya, pelaku mengatakan kepada korban, ponsel tersebut sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp 300.000.

Setelah kejadian tersebut, korban meninggalkan pelaku dan pelaku memberikan ponsel tersebut kepada rekannya GT alias T yang DPO.

Tak selang berapa lama kemudian, korban MS Ibrahim datang bersama temannya, ingin menebus ponsel yang diambil pelaku.

Namun kesepakatan kembali berubah. GP alias T mengatakan kepada korban, bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp 1.250.000.

Merasa tidak ada kesepakatan dan merasa ditipu, serta menjadi ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut, Rabu (15/09/2021), atas nama pelapor MS Ibrahim.

Pelaku ditangkap pada hari Selasa, 21 September 2021 sekira pukul 16.00 wib di kos-kosannya, yang berada di Jalan Kapten Muslim, Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

“Kepada pelaku kami kenakan Pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Dan barang bukti (BB) yang kami amankan 1 buah kotak HP merk Oppo Reno 2+ warna black, ” ucap Kanit Polsek Medan Helvetia IPTU Theo STrK, kepada wartawan, Kamis (23/09/2021).

Ditambahkannya, begitu juga pelaku GT, alias T yang DPO, akan diburu terus dan apabila tidak koopratif, kita akan memberikan tindakan tegas, serta terukur” pungkas IPTU Theo.

Dan saat dikonfirmasi, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahaean, membenarkan penangkapan tersebut. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *