Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Reskrim Polsek Medan Area, menangkap seorang laki-laki, setelah diketahui mencuri dengan memecahkan kaca dan menghancurkan Asbes rumah warga di Jalan AR Hakim Gg Aman Kel. Tsm I Kec. Medan Denai, sekira pukul 00.30 WIB, Selasa (09/11/2021).
Pelaku yang diamankan tersebut, bernama Dodi Pratama, (33), Islam, kawin, wiraswasta, warga Negara Indonesia. Alamat di jalan Selam 8 No. 22 Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec. Medan Denai.
Saat pelaku diamankan, persis di depan rumah korban jalan Industri Gg. Setia Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec. Medan Denai pada Selasa 9 Nopember 2021, pukul 00.30 wib.
Sementara Korban Suhardi, laki-laki (47), kawin, wiraswasta, Jalan AR. Hakim Gg. Aman no. 55 i Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec. Medan Denai.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Rianto SH MH, bersama petugas mengamankan pelaku, yang melakukan pengrusakan kaca rumah warga dan asbes, di persangkakan pasal 170 Yo 351 dan 406 KUHPidana.
Informasi yang didapat dari masyarakat bahwa, ada orang yang merusak rumah warga di jalan AR. Hakim Gg. Aman Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec. Medan Denai.
Atas dasar informasi yang diperoleh dari masyarakat tersebut, dengan bergerak cepat, Reskrim Polsek Medan Area, piket 7.0 langsung turun menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).
Dan sampai di TKP, tepatnya di Jalan AR. Hakim Gg. Aman Kel. Tegal Sari Mandala 1 Kec. Medan Denai.
Selanjutnya piket 7.0 melihat seorang laki-laki tersebut, sedang berdiri sambil marah-marah dan memegang besi dan kayu di samping rumah/ warga.
Tidak berapa lama kemudian, seorang warga keturunan Tionghoa keluar dari dalam rumah dan mengatakan bahwa, orang tersebut yang merusak dan memecahkan/menghancurkan kaca rumah dan asbes.
Kemudian pelaku tersebut ditangkap, kemudian dibawa ke Markas Komando (Mako) Polsek Medan Area, guna diperiksa dan untuk dimintai keterangan lebih lanjut, oleh Petugas penyidik.
Sedangkan untuk korban, kita arahkan untuk buat Laporan Polisi.
Setelah itu, korban dibawa ke Kantor Polsek Medan Area, untuk buat Laporan (LP) kasus pengrusakan tersebut.
Dan ternyata korban juga sudah buat laporan Polisi di Polsek Medan Area, pada Senin, 8 Nopember 2021, degan pelaku yang sama” punfkas Rianto. (TS)