Hukum&Kriminal

Edar Shabu, Dua Residivis Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Asahan

Asahan, buanapagi.com – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan dua orang pemuda terkait kasus Narkotika jenis shabu di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan.

“Benar, ada kita amankan dua orang tersangka, terkait kasus narkotika jenis shabu, Keduanya adalah pengedar dan merupakan target Sat Res Narkoba Polres Asahan”, jelas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting, SH saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (09/11/2021) sore.

Kedua tersangka tersebut adalah berinisial “PH” (33) yang merupakan warga Dusun IV Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan dan inisial “AS” (24) yang merupakan warga Dusun V Desa Pulo Bandreng Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan.

“Keduanya adalah residivis Narkotika yang baru keluar dari penjara, tersangka diamankan pada hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 02.15 Wib oleh Kanit II Sat Narkoba IPDA Wanter Simanungkalit SH bersama timnya berdasarkan informasi dari warga bahwa di gudang yang ada di Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring Kabupaten Asahan sering dijadikan tempat mengedar Narkoba” ungkap Nasri

Lebih lanjut dikatakannya, saat ditangkap personel Sat Res Narkoba, kedua tersangka tersebut sedang menunggu pembeli sabu, sambil menunggu keduanya juga memakai sabu dan dibalik dinding gudang tersebut ditemukan sabu seberat 0.20 gram yang siap edar.

Kemudian ketika diintrogasi petugas, kedua tersangka mengaku bahwa membeli sabu tersebut dari inisial “A” (29) yang merupakan warga Kabupaten Asahan. kemudian kita lakukan pengejaran namun tersangka tersebut berhasil melarikan diri dan kini sudah kita tetapkan di Daftar Pencarian orang (DPO).

“Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara”, tegas Kasat Narkoba AKP Nasri Ginting SH mengakhiri. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *