Medan, buanapagi.com – Satuan (Sat) Narkoba Polrestabes Medan, kembali mengungkap penyeludupan Narkotika jenis sabu-sabu, seberat 23 kilogram dari Tanjung Balai, yang dibungkus menggunakan kemasan teh Cina.
Delapan orang pelaku, yang satu diantaranya wanita, turut diamankan dalam pengungkapan tersebut.
“Pelaku yang ditangkap itu ada kurir, pengedar dan pemasok sabu, untuk diedarkan di Kota Medan,” demikian dikatskan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dampingi Plt Kasat Narkoba Kompol Rikki Ramadhan dan Kasi Propam Kompol Zonni Aroma, kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/10/2021).
Para pelaku yang ditangkap itu, masing-masing berinisal S (22), GS (43), MJ, SNU (30), I (47) warga Medan FS (42) dan EA (34) warga Batubara dan 1 unit senjata api jenis revolver.
Kombes Riko menjelaskan, penangkapan yang dilakukan mulai tanggal 21 September 2021, sekira pukul 15.00 WIB di Jalan Bakul, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan dikembangkan ke Jalan Sidomulyo Mulyo.
Dari situ ada satu tersangka berinsial S (22) yang ditangkap dan disita barang bukti (BB) sabu sebanyak 0,13 gram.
Dari hasil penangkapan, dikembangkan lagi ke tempat lainnya.
Hasilnya, pihak Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku berinisial GS (43), yang membawa 1 kilogram sabu dan uang tunai Rp 100 ribu.
Dari penangkapan di Jalan Sei Mencirim itu, pelaku lainnya berinisial MJ kabur, dari tempat kejadian perkara (TKP.). Namun dapat ditangkap beberapa harinya.
“Pelaku MJ berhasil ditangkap saat terlibat menggendong sabu, bersama pelaku GS di kawasan Jalan Sei Mencirim,” papar Kombes Riko didampingi Kanit Idik I Iptu Ainul Yaqin, Kanitnya Idik II, Iptu J Panjaitan dan Kanit Idik III Iptu Irwanta Sembiring.
Selanjutnya, saat Petugas melakukan pengembangan lagi pada tanggal 30 September 2021, ada tiga kali penindakan.
Pada pukul 16.00 WIB, Petugas berhasil menangkap pelaku berinisial SNU (30), dari pelaku ditemukan barang bukti sabu, sebanyak 3,91 gram dan dari hasil pemeriksaan, ditindaklanjuti di Jalan Sei Mencirim, barang bukti yang diamankan 2,02 gram sabu.
Selanjutnya penindakan itu dikembangkan dan Petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial I (47), dari pelaku ditemukan barang bukti dan diamankan 9, 12 gram sabu, satu pucuk senjata api jenis revolver.
Kemudian pada tanggal 11 Oktober 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas mengarah ke Daerah Kabupaten Batu Bara, untuk menangkap kurir sabu yang sudah diketahui ciri-cirinya.
Hasilnya, Petugas Polrestabes Medan, berhasil mengamankan FS (43) dan EA (34) warga Batu Bara.
“Dari kedua pelaku ini, Petugas berhasil menyita barang bukti 1 karung goni beras berisikan 22 kilogram sabu-sabu dan satu unit Avanza.
Jadi total yang disita si putih itu lebih kurang 23 kilogram sabu,” jelas Kombes Riko Sunarko.
Kombes Riko juga mengaku, tidak segan menembak mati gembong Narkoba di Kota Medan.
“Gembong Narkoba ditangkap, melawan Petugas, akan diberikan tindakan tegas, terukur dan keras,” tandasnya.
Dari hasil pengakuan, FS dihadapan Kombes Riko dan wartawan, mengaku, baru sekali bermain dengan si putih tersebut.
“Saya hanya sebagai kurir dan mendapatkan upah dalam 1 kilogram sabu, diantar ke Kota Medan senilai Rp5 juta,” paparnya.
Dia pun menyesal, dengan perbuatannya tersebut.
“Barang haram yang diperoleh itu dari Kota Tanjung Balai,” ucap. Khairunnas.
Dalam kasus tersebut, para pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Pelaku dipidana, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kombes Riko Sunarko. (bp/TS)