Asahan, buanapagi.com – Polsek Sei Kepayang Polres Asahan Polda Sumut rutin menggelar kegiatan operasi Yustisi penegakan Perbup No.30 Tahun 2020 tentang penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan,
Razia Yustisi tersebut dilakukan dipusat keramaian, yang ada di Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan, Selasa (21/09/2021).
Saat dikonfirmasi, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyampaikan bahwa kegiatan penegakan Protokol Kesehatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Sei Kepayang AKP Sabran MP, SH.
Lanjut Kapolres Asahan, adapun rute operasi Yustisi yang dilaksanakan Polsek Sei Kepayang tersebut diantaranya berada di jalan besar persis di depan Mako Polsek Sei Kepayang dan Di Lokasi Jembatan Tabayang yang ada di Kecamatan Kepayang Kabupaten Asahan.
Kapolres juga menerangkan, dimana Razia yang menyasar kepada pusat keramaian dan masyarakat yang tidak mentaati Prokes tersebut juga bagian dari pelaksanaan Inpres no. 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat untuk mencegah menyebaran covid-19 Terang Kapolres Asahan.
“Bagi warga yang ditemukan berkerumun mengadakan kegiatan acara hajatan dan tidak mentaati Prokes, kami beri teguran hingga ke sanksi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19”, terang Mantan Kapolres Kota Madya Tanjung Balai itu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut terdiri dari Personil Polsek Sei Kepayang Polres Asahan, TNI dan Satgas Covid -19 Dari Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. (bp/IZAL)