Ragam

Kembali, Polsek Medan Dapatkan Kiriman Papan Bunga Dari Pencinta Hewan

Medan, buanapagi.com – Setelah Hakim Ketua, Hendra Utama Sutardodo dalam sidang virtual di Kota Medan, pada Selasa 31 Agustus 2021, menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan terhadap terdakwa kasus penjagal, atau pencuri kucing Tayo yang sempat viral di Media Sosial (Medsos), yang telah berhasil ditangkap Polsek Medan Area.

Polsek Medan Area yang dipimpin oleh Kompol Faidir Chaniago, SH. MH. kembali dibanjiri karangan papan bunga, yang datang dari Komunitas Pencinta Hewan Kucing, yang datang dari berbagai kelompok komunitas yang ada di tanah air.

Puluhan karangan bunga yang yang ditujukan kepada Polsek Medan Area, diantaranya bertuliskan ucapan terimakasih, atas kegigihan pengungkapan kasus dan selamat sukses kepada Polsek Medan Area, dalam tegaknya hukum untuk keadilan hewan, yang datang dari puluhan pencinta kucing yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Salah satu karangan bunga yang dikirimkan oleh ANIMAL DEFENDERS INDONESIA yang bertuliskan “Terimakasih Polsek Medan Area Atas Penegakan Hukum Penganiayaan Hewan”.

Masih di lokasi yang sama, Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, SH. MH, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (01/09/2021) mengatakan, bahwa dirinya juga mendapatkan hal yang senada juga, datang dari Tim Advokasi Pejuang Hak Hidup Hewan (PH3) dan Animal Defenders Indonesia, Pada hari ini Rabu 01 September 2021, pukul 07.00 Wib, melaui Telephone selular,” ucapnya.

“Pak Faidir, Mas Rianto, dan Bang Bilmar, terima kasih banyak atas bantuan, kerjasama dan dukungannya, untuk penegakan hukum atas perlindungan hak dan kesejahteraan hewan. Terima kasih Polsek Medan Area”, ujarnya.

Diketahui terdakwa Rafeles Simanjuntak, (Neno) dikenakan sanksi pidana penjara 2 tahun 6 bulan, atas dakwaan pertama (pencurian dalam keadaan memberatkan) terhadap kucing Tayo milik Mbak Sonia” , jelas Mantan Kapolsek Pancur Batu tersebut, melalui pesan yang masuk melalui telephon selularnya. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *