Hukum&Kriminal

Kapolres Asahan Beri Paparan Kasus Pembuangan Bayi Dan Perjudian

Asahan, buanapagi.comKapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK, MH menggelar konfrensi pers terkait pengungkapan pembuangan bayi di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan dan dua Kasus Perjudian, Kamis,  (12/08/2021) di Mapolres Asahan.

Dalam Kasus Pembuangan bayi yang terjadi Rabu 11 Agustus 2021, Kapolres Asahan menyampaikan dalam kurun waktu 2 jam, pihaknya berhasil mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut berinisial VP (18 tahun) di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum tak jauh dari lokasi tempat pembuangan bayi tersebut.

“Alhamdulillah, hanya dalam kurun waktu 2 jam anggota berhasil mengamankan pelaku VP”, ujar Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, motif pelaku melakukan pembuangan bayi itu bertujuan untuk menutup – nutupi aib kehamilannya, dimana tersangka melahirkan bayi dengan cara sendiri dan membuang bayi juga sendiri tanpa ada pertolongan orang lain, ke dalam jurang pembuangan sampah dengan menggunakan ember. Atas perbuatannya itu pelaku diancam Pasal 338 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 15 tahun.

“Motif pembuangan bayi berjenis kelamin perempuan itu untuk menutupi kehamilan tersangka, dengan cara membuang bayi hasil hubungan gelapnya, Tersangka kita kenakan percobaan pembunuhan ancaman 15 tahun,” terang Kapolres Asahan.

Dalam kasus ini, Kapolres Asahan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Asahan, terkhusus para orang tua agar lebih ekstra mengawasi anak-anaknya dalam bergaul serta kesehariannya dan memberikan edukasi akan bahayanya pergaulan bebas. 

Sementara untuk Kasus perjudian, Kapolres Asahan memaparkan, pada tanggal 27 juli 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian Togel Online dengan tersangka Y alias J (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Kedai Ledang Kecamatan Kisaran Timur.

Sedangkan Kasus Tembak Burung di Dusun I Desa Piasa Ulu Kecamatan Tinggi Raja Polres Asahan, pada tangga 10 Agustus 2021 berhasil mengamankan operator mesin berinisial S (18) warga Dusun IV Desa Sei Apung Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

“Untuk kedua kasus perjudian, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ucap Mantan Kapolres Kota Madya Tanjung Balai itu.

Dalam Konfrensi Pers tersebut Kapolres Asahan tampak didampingi Kasatreskrim AKP Rahmadani, Kapolsek Bandara Pulau AKP AY Siregar, Kasubbag Humas Iptu Wakino serta Komisioner KPAD Asahan Awaluddin (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *