Hukum&Kriminal

Kejari Asahan Tetapkan Dua Tersangka Pengadaan Ternak Sapi

Kisaran, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan ternak sapi di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kabupaten Asahan TA 2019 dengan anggaran Rp.1 miliar.

“Pada tanggal 30 Juli 2021, telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi Dinas PKH Asahan yaitu seorang oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga berinisial MS, Sementara kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta, sedangkan perbuatan melawan hukumnya akan dijelaskan lebih lanjut”, demikian disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Intel Josron Malau, SH (foto) kepada wartawan, Kamis (05/08/2021).

“Tanggal 30 Juli 202, telah ditetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas PKH Asahan yaitu oknum pejabat berinisial N dan pihak ketiga MS. Dimana, kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta. Sedangkan perbuatan melawan Hukum (PMH) nya akan dijelaskan lebih lanjut,” terang Kasi Intel Kejari Asahan Josron Malau, SH.

Josron juga menyebutkan, ditetapkannya N dan MS sebagai tersangka, Jumat (30/07/2021) yang lalu itu setelah keluarnya hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Sumatera Utara dimana dugaan kerugian keuangan negara diperhitungkan sekitar Rp 600 juta lebih.

Ketika ditanya apakah ada menyusul tersangka lainnya, Kasi Intel Kejari Asahan itu menyebut  tidak tertutup kemungkinan karena  penyelidikan (Dik) masih berjalan.

“Kita tunggu aja perkembangannya ya?”, ucap Kasi intel Kejari Asahan itu. (bp/IZAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *