Ragam

Tetap Operasional, KTV Scorpio dan Bar Lounge High Five Ditutup Paksa

Medan, buanapagi.com – Berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat, yang dilakukan KTV Scorpio berlokasi di Jl. Adam Malik No. 5 Medan dan Bar Lounge High Five di Jl. Abdullah Lubis No. 58-59 Medan. Dan adanya tindak lanjut penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan, ditemukan ada tetap melakukan kegiatan, meskipun sudah ada larangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan Pemerintah Kira (Pemko) Medan, Senin (24/5/2021) pukul 00:30 Wib.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, didampingi  oleh Waka Polrestabes Medan, Kabag Ops, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kasat Sabhara Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Narkoba Polrestabes Medan, Sat Sabhara Polrestabes Medan, Sat Reskrim Polrestabes Medan dan juga Polsek Medan Baru, mendapati para pengunjung KTV Scorpio dan Bar Lounge High Five, tidak mematuhi Prokes Covid-19.

Sehingga, Karyawan dan bebeeapa pengunjung diamankan ke
Markas Komando (Mako) Polresrabes Medan.

Hal tersebut dilaksanakan, dalam upaya Kepolisian melakukan, pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKBM) di wilayah hukum (wikum), Polrestabes Medan dan berdasarkan Surat Telegram (ST) Kapolda Sumut Nomor : STR/151/OPS/.2/2021 tgl 12 Januari 2021 tentang, melaksanakan pengaturan kembali pemberlakuan kegiatan Masyarakat, terutama kegiatan yang berpotensi pembatasan yang menimbulkan penularan  dan penyebaran Covid-19, Surat edaran Gubernur Sumut, No.188.54/14/Inst/2021, tanggal 17 Mei 2021 Tentang  Pembatasan Kegiatan Masyarakat, dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona  Virus Disease 2019 di Sumut, Surat edaran Wali Kota Medan No.440/3794/2021, tanggal 18 Mei 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 di Kota Medan.

Dengan dasar Surat Edaran tersebut, Petugas mengamankan Karyawan KTV Scorpio dan Bar Lounge High Five ke Sat Reskrim Polrestabes Medan. Dan termasuk para pengunjung yang diamankan, sebanyak, 165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio.

Pada saat ditemui Wartawan, Kapolresrabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko, Senin, (23/05/2021) mengatakan, “Pengunjung dan karyawan ditemukan, banyak yang tidak memakai Masker, Jam operasional mulai buka pukul 22.00 Wib sampai dengan pukul 03.00 Wib dinihari” ucapnya.
 
Lebih lanjut Riko mengatakan, Dengan dasar Surat Edaran itu, kita memerintahkan untuk segera ditutup. Dan setelah ditanyain, masing-masing Manajemen tempat hiburan malam dan Karyawan, padahal sudah mengetahui ada larangan dari Pemprov dan Pemko Medan untuk tidak melakukan operasional. Namun dari pihak Manajemen tetap memerintahkan Karyawannya, untuk tetap melakukan operasional. Dan kita ketahui atas informasi Masyarakat sebelumnya, ke dua tempat hiburan malam tersebut, coba berusaha mengelabui petugas. Dengan cara pintu dan halaman depan dikunci dan di rantai dari luar, termasuk juga dengan lampu depan sengaja dipadamkan dan diberi tulisan tutup” pungkas Riko. (bp/TS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *