Asahan, buanapagi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menjalani tahap akhir Penilaian Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama tim lintas kementerian dan lembaga pada 4–5 November 2026.
Penilaian tersebut melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Rangkaian kegiatan diawali dengan kunjungan lapangan oleh Tim KPK RI bersama rombongan ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan satuan pendidikan di Kabupaten Asahan. Lokasi yang dikunjungi meliputi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, SD Negeri 015921 Kedai Ledang, serta UPTD SMP Negeri 7 Kisaran.
Kunjungan tersebut bertujuan melihat secara langsung implementasi kebijakan, program, serta indikator pencegahan korupsi pada perangkat daerah dan unit pelayanan publik.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno klarifikasi dan konfirmasi oleh Tim Penilai KPK RI yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Rabu (4/11/2026).
Dalam penyampaiannya, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) I Direktorat Peran Serta Masyarakat (Permas) KPK RI, Andhika Widiarto, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil observasi selama kurang lebih 4–5 bulan, Kabupaten Asahan dinilai telah memenuhi lima komponen dan 15 indikator penilaian.
Meski demikian, tim penilai tetap akan menguji seluruh bukti dukung yang disampaikan guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi nyata di lapangan.
Andhika mengungkapkan, masih terdapat sejumlah tantangan dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Asahan, terutama terkait kesinambungan antara kebijakan dan sosialisasi yang dilaksanakan di tingkat OPD dengan implementasinya pada unit kerja di bawahnya.
Salah satu contohnya adalah sosialisasi pencegahan gratifikasi di lingkungan Dinas Pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya diterapkan hingga tingkat satuan pendidikan. Karena itu, sosialisasi dan penerapan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah perlu terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.
Hal serupa juga perlu diperkuat pada sektor pelayanan publik lainnya, termasuk pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) serta pelayanan kesehatan di Puskesmas.
Lebih lanjut, Andhika menjelaskan bahwa Program Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 merupakan pengembangan dari Program Kabupaten/Kota Antikorupsi (KAK) yang mulai dilaksanakan sejak 2024.
Program tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas melalui lima komponen dan 15 indikator penilaian, yakni penguatan kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan budaya kerja antikorupsi, peningkatan peran serta masyarakat, serta penguatan kearifan lokal.
Kabupaten Asahan sendiri telah melalui sejumlah tahapan pembinaan dan penilaian, mulai dari observasi pada 10 Maret 2026, bimbingan teknis secara hybrid pada 19 Mei hingga 11 Juni 2026, serta enam kali kegiatan monitoring dan pendampingan pemenuhan indikator Kabupaten/Kota Ber-Aksi. Monitoring dan pendampingan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026.
Sementara itu, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., dalam pemaparannya menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penerapan lima komponen dan 15 indikator pengukuran implementasi integritas.
Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Asahan terus memperkuat berbagai instrumen pencegahan korupsi, di antaranya melalui penguatan mekanisme Whistleblowing System (WBS), pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), serta perluasan kanal pengaduan masyarakat melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR).
Berdasarkan data Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak 85 laporan masyarakat masuk melalui SP4N-LAPOR. Dari jumlah tersebut, sebanyak 62 laporan telah selesai ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam merespons aspirasi dan pengaduan masyarakat.
Penguatan integritas tersebut juga terlihat dari peningkatan nilai Implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Berdasarkan hasil evaluasi KPK, nilai Kabupaten Asahan meningkat dari 38,20 pada tahun 2025 menjadi 80,75 pada tahun 2026 atau naik sebesar 42,55 poin.
Pada sektor pelayanan publik, Pemkab Asahan terus mendorong transformasi pelayanan melalui digitalisasi dan pengembangan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang menghadirkan 23 tenant layanan dari berbagai instansi.
Selain itu, pemerintah daerah juga menerapkan kebijakan larangan gratifikasi dan penggunaan perantara tidak resmi atau calo, memperluas akses pelayanan digital, memperkuat transparansi informasi layanan, serta mendorong penerapan sistem pembayaran nontunai.
Berbagai langkah tersebut diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang mudah, cepat, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menutup pemaparannya, Bupati Asahan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Tim Penilai KPK RI beserta seluruh kementerian, lembaga, dan pihak terkait atas arahan, masukan, serta rekomendasi yang telah diberikan selama proses pembinaan dan penilaian berlangsung.
Ia menegaskan bahwa seluruh masukan dan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Asahan untuk terus melakukan pembenahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berintegritas.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan KPK RI, Kemendagri, Kementerian PANRB, Kemenkeu, BPKP, Ombudsman, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Wakil Bupati Asahan, Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, para Asisten Setdakab, Staf Ahli Bupati, kepala OPD, kepala bagian Setdakab, camat se-Kabupaten Asahan, tokoh-tokoh etnis, serta tamu undangan lainnya.
Tim KPK RI bersama tim penilai berharap berbagai temuan dan hasil evaluasi selama proses penilaian dapat menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Kabupaten Asahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Penerapan nilai-nilai antikorupsi juga diharapkan tidak hanya berhenti pada tataran kebijakan dan sosialisasi, tetapi benar-benar diwujudkan secara konsisten oleh seluruh perangkat daerah hingga unit pelayanan terdepan.
Melalui penilaian akhir ini, Pemerintah Kabupaten Asahan diharapkan semakin memperkuat komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi.
Seluruh rangkaian kegiatan Penilaian Akhir Percontohan Kabupaten/Kota Berani Berantas Korupsi (Ber-Aksi) Tahun 2026 di Kabupaten Asahan berlangsung aman, tertib, dan lancar, serta diakhiri dengan sesi foto bersama. (bp/ril)





