Jakarta, buanapagi.com – Tanah wakaf yang umumnya digunakan untuk kepentingan ibadah, pendidikan, serta kegiatan sosial seringkali terabaikan proses legalisasi asetnya.
Padahal, legalisasi aset itu penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar manfaat tanahnya dapat terus dirasakan oleh wakif maupun masyarakat. Percepatan legalisasi aset tanah wakaf inilah yang menjadi salah satu agenda prioritas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja, Ana Anida dalam keterangannya pada Selasa (3/11/2026).
Kementerian ATR/BPN mencatat, estimasi tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, ada 313.142 bidang yang telah bersertipikat atau sekitar 60%.
Tanah-tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, makam, dan fasilitas lainnya.
Sementara itu, untuk jumlah tanah rumah ibadah di Indonesia ada sekitar 101.465 bidang dan 74,6 persennya atau sekitar 75.722 bidang sudah memiliki sertipikat.
Kedua capaian tersebut menunjukkan upaya pemberian kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk kebutuhan keagamaan.
Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, Kementerian ATR/BPN juga berkolaborasi dengan Kementerian Agama dan beragam organisasi keagamaan. Sinergi antarlembaga ini diperlukan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen tanah wakaf sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” pungkas Ana Anida.
Kementerian ATR/BPN mencatat, estimasi total tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah raksasa tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen di antaranya kini telah mengantongi sertipikat resmi. Tanah-tanah yang telah terlindungi legalitasnya ini dimanfaatkan secara produktif untuk masjid, musala, pondok pesantren, makam umum, serta fasilitas sosial keagamaan lainnya.
Tak hanya tanah wakaf, percepatan sertipikasi juga menyasar bidang tanah rumah ibadah dari berbagai agama. Dari total estimasi 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia, sebanyak 74,6 persen atau sekitar 75.722 bidang telah berhasil disertipikasi secara sah.
Guna mengejar sisa target pendaftaran, Kementerian ATR/BPN memperkuat sinergi lintas sektoral dengan menggandeng Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan di tingkat pusat hingga daerah. Kolaborasi masif ini menjadi kunci dalam memverifikasi kelengkapan berkas serta melancarkan proses pemetaan di lapangan.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” tegas Ana Anida.
Langkah responsif ini menegaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf bukan sekadar urusan berkas administratif, melainkan ikhtiar menjaga amanah para wakif agar manfaatnya terus mengalir abadi bagi kesejahteraan umat.(bp/ril)





