Advetorial

Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI serta 5 K/L Mitra

Jakarta, buanapagi.com  – Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman merupakan bagian penting dalam  pencapaian sasaran pembangunan nasional. Rencana ini tentunya memerlukan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan pengendalian lintas sektor. 

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia menyusun Nota Kesepahaman Bersama tentang Penguatan Koordinasi dan Pengendalian untuk Optimalisasi dan Percepatan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai landasan bersama dalam memperkuat koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, termasuk dalam mendukung pencapaian target pembangunan dan Program Tiga Juta Rumah.

Adapun Nota Kesepahaman Bersama melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga, antara lain Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Badan Pusat Statistik (BPS), Badan Bank Tanah, dan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, turut menyampaikan peran Kementerian ATR/BPN dari hulu ke hilir dalam rangka mendukung optimalisasi dan percepatan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman, serta mendukung pencapaian target Program Tiga Juta Rumah.

“Dari sisi hulu, kita fokus menyediakan akurasi informasi lahan, zona nilai tanah, serta kesesuaian tata ruang,” ujar Virgo. Kementerian ATR/BPN dalam hal ini menyediakan informasi potensi lokasi terbaik untuk difungsikan sebagai perumahan yang dapat dibangun secara legal.

Lebih lanjut, Virgo menjelaskan peran Kementerian ATR/BPN dari sisi hilir. “Sementara di sisi hilir, kita berikan kemudahan total untuk legalisasi aset (sertipikasi), Hak Tanggungan, hingga pengurusan roya,” pungkasnya. (bp/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *