Kupang, buanapagi.com – Kabar baik bagi masyarakat yang mengurus peralihan hak atas tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali memperluas implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.
Memasuki tahap ketiga pilot project, layanan ini kini telah diterapkan di total 131 Kantor Pertanahan (Kantah) di berbagai wilayah Indonesia. Perluasan tersebut dilakukan dengan menambahkan 36 Kantah baru, setelah sebelumnya layanan ini diterapkan di 17 Kantah pada tahap awal dan diperluas menjadi 78 Kantah pada 24 September 2026.
“Di tahap tiga pelaksanaan _pilot project_ PERINTIS 10 Hari ini, kami memperluas implementasinya di 36 Kantah. Dengan begitu, total Kantah yang melaksanakan PERINTIS 10 Hari sudah ada 131 Kantah,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT), Heri Mulianto, di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026.
Seiring bertambahnya Kantah pelaksana, ATR/BPN mendorong jajaran di daerah untuk aktif menyosialisasikan layanan PERINTIS 10 Hari kepada masyarakat. Pemanfaatan berbagai platform komunikasi dinilai penting agar informasi mengenai layanan ini semakin luas diketahui dan dapat dimanfaatkan oleh para pemohon layanan pertanahan.
Namun, perluasan layanan tidak hanya bergantung pada penyebaran informasi. Kesiapan sumber daya manusia (SDM), khususnya petugas yang bertanggung jawab melakukan verifikasi berkas, juga menjadi faktor penting dalam memastikan mekanisme pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
Heri menegaskan bahwa Kantah perlu memastikan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memahami kewajiban melakukan geotagging saat pengecekan. Selain itu, petugas verifikator yang telah ditunjuk harus memahami penerapan sistem first in first out (FIFO) serta mekanisme fiktif positif dalam pemeriksaan akta setelah Sistem Pelaporan Akta berjalan.
“Pemahaman terhadap mekanisme tersebut merupakan bagian dari kesiapan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari,” katanya.
Sebanyak 36 Kantah yang bergabung pada tahap ketiga tersebar di berbagai provinsi, mulai dari wilayah barat hingga timur Indonesia. Sejumlah Kantah kota yang mulai menerapkan layanan ini antara lain Kota Banda Aceh, Kota Jambi, Kota Bengkulu, Kota Yogyakarta, Kota Palangkaraya, Kota Manado, Kota Palu, Kota Kendari, Kota Ambon, Kota Jayapura, Kota Ternate, Kota Serang, Kota Pangkal Pinang, dan Kota Gorontalo.
Sementara itu, Kantah kabupaten yang turut bergabung meliputi Kabupaten Manokwari, Kabupaten Mamuju, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Batang, Kabupaten Tapin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Malaka, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bangka Tengah. Perluasan ini juga mencakup Kota Magelang, Kota Bontang, dan Kota Banjarbaru.
Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat. Sosialisasi yang lebih luas, kesiapan petugas, serta pemahaman terhadap mekanisme pelayanan menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program di setiap Kantah.
“Dengan bertambahnya jumlah Kantah pelaksana, perluasan PERINTIS 10 Hari diharapkan semakin mendekatkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi kepada masyarakat,” ungkap Heri Mulianto. Melalui perluasan pilot project ini, ATR/BPN terus mendorong agar layanan pertanahan dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dengan mekanisme yang terintegrasi dan pelaksanaan yang sesuai ketentuan.(bp/ril)





