Palu, buanapagi.com – Kejaksaan Negeri Palu mengembalikan uang Rp950 juta kepada korban penipuan jual beli tanah di Kota Palu.
Pengembalian dilakukan melalui penyerahan ganti rugi di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Palu, Kamis (22/10/2026). Uang tersebut diserahkan keluarga tersangka Andi Dahyar Dg Sirua kepada korban Rifyal Alatas.
Penyerahan dilakukan oleh Marnalisa Wideprita S Sango kepada Rifyal Alatas selaku korban. Kegiatan disaksikan Tejo Utomo, Idris Manambo, Moh Ridwan, dan A Jaya Rahmat P.
Kasus ini bermula pada 20 Februari 2023 di Jalan Asam II, Kelurahan Donggala Kodi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu. Saat itu tersangka melalui perantara Hamde Salim Abdullah alias Andeng menawarkan sebidang tanah seluas 5.000 meter persegi kepada korban.
Tanah tersebut diklaim sebagai warisan orang tua tersangka Dahlan Dg Sirua. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan surat keterangan ahli waris dan Pajak Bumi dan Bangunan serta menjamin tanah aman dan tidak bermasalah.
Korban dan tersangka sepakat jual beli dengan harga Rp950 juta. Korban telah membayar lunas secara bertahap sebanyak 10 kali dengan total Rp950 juta.
Namun tersangka tidak menyerahkan Sertifikat Hak Milik kepada korban. Sertifikat tersebut justru digadaikan sebagai jaminan kredit di Bank BRI. Akibat perbuatan tersebut korban menderita kerugian Rp950 juta.
Kejari Palu menegaskan penyerahan ganti rugi merupakan wujud penegakan hukum yang berorientasi pada pemulihan korban.
Langkah ini berlandaskan Pasal 178 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang KUHAP dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5207/E/Ejp/08/2026 tanggal 27 Agustus 2026 tentang Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum yang Berorientasi Pada Pemulihan Korban.
“Kejaksaan Negeri Palu sebagai lembaga penegak hukum memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya kepada korban tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan melaksanakan penyerahan ganti rugi untuk membantu memulihkan kerugian dan perekonomian korban,” ujar perwakilan Kejari Palu.
Dengan penyerahan ini, diharapkan keadilan restoratif benar-benar dirasakan korban dan menjadi contoh penegakan hukum humanis di Sulawesi Tengah. (Mad)



