Medan, buanapagi.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) “Sejarah HGU dan Dimensi Legalitas Tanah Eks HGU serta Skema Penyelesaian Komprehensif” pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat pemahaman dan menyamakan perspektif mengenai sejarah Hak Guna Usaha (HGU), status serta dimensi legalitas tanah eks HGU, termasuk berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaiannya.
FGD ini turut menjadi ruang untuk bertukar informasi, pengalaman, dan pandangan antarpihak guna merumuskan skema penyelesaian yang komprehensif, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum. Dengan pendekatan tersebut, diharapkan penyelesaian persoalan tanah eks HGU dapat dilakukan secara lebih sistematis dengan mempertimbangkan aspek sejarah, yuridis, sosial, ekonomi, serta kepentingan masyarakat dan negara.
Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara menegaskan pentingnya kolaborasi dan koordinasi dalam menangani berbagai persoalan pertanahan, khususnya yang berkaitan dengan tanah eks HGU. Melalui FGD ini, diharapkan dapat terbangun kesamaan pemahaman dan langkah strategis dalam mendorong penyelesaian permasalahan pertanahan secara berkeadilan, berkepastian hukum, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pelaksanaan FGD ini sekaligus mencerminkan komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pertanahan serta menghadirkan penyelesaian sengketa dan permasalahan pertanahan yang komprehensif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(bp/ril)





